SuaraBanten.id - Ditinggal istri merantau ke luar kota, seorang pria paru baya berinisial R (46) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang diduga mencabuli tetangganya berinisial K (17)
Parahnya, R melampiaskan nafsunya saat korban yang merupakan penyandang disabilitas sedang menonton televisi di kediamannya.
Pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong kerudung warna biru dan 1 potong baju warna oranye motif bunga.
Baca Juga: Ungkap Aksi Cabul Sopir, Melati Peluk Ibu Sambil Menangis dan Menggigil
Anggota Unit PPA Satreskrim Brigpol Sulistyo Wahyu Pratomo menjelaskan kasus pencabulan itu bermula saat korban bermain ke rumah pelaku untuk menumpang nonton TV.
Saat melakukan aksi tidak terpujinya itu, korban diduga menurut saja karena tidak benar-benar memahami permintaan pelaku.
"Kalau dari keterangan korban, dia main ke rumah pelaku karena mereka bertetangga. Terus nonton TV, karena korban kurang (mengetahui maksud pelaku) sehingga korban menuruti saja," jelas Sulistyo saat dikonfirmasi suarabanten.id, Senin (14/9/2020).
Untuk melancarkan aksinya, korban dijanjikan uang sebesar Rp 5000. Berdasarkan pengakuan korban aksi bejat R sudah melakukan pencabulan hingga dua kali. Pria paru baya itu diketahui memiliki istri, hanya saja istrinya tengah merantau.
"Korban dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali. Dari keterangannya pelaku ini punya istri cuman lagi merantau,"ujarnya.
Baca Juga: Gempa 5 SR Guncang Pandeglang, Warga Panik Takut Tsunami
Setelah aksi bejadnya terungkap, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang. Usai korban melapor polisi langsung mengamankan pelaku, lantaran khawatir pelaku melarikan diri. Saat di interogasi, keterangan pelaku masih plin plan.
"Kalau pengakuan pelaku gak terbuka, keterangannya masih plin plan. Pas ditanya apakah korban sering main ke rumah, katanya iya, terus rubah lagi katanya gak pernah. Kita gak mengungkap Keterangan pelaku, terserah mau ngaku apa enggak," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi semuanya merujuk pada pelaku.
Namun saat dilakukan interograsi, pelaku bersih kukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban.
"Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Soroti Kasus Eks Kapolres Ngada jadi Predator Seks Anak, Legislator PDIP: Saya Yakin Masih Banyak
-
Kasus AKPB Fajar Polisi Predator Seks Anak Diawasi LPSK hingga Komnas HAM, Kapolda NTT Bilang Begini
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran