SuaraBanten.id - Warga berinisial RM (46) alias Kunyin kini harus meringkuk di penjara akibat ulah cabulnya. Pria itu ditangkap polisi karena telah merudapaksa tiga anak disabilitas yang tak lain masih tetangganya di Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) malam lalu sekira pukul 22.30 WIB di kediamannya.
Saat diinterograsi, pelaku bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban K (17). Namun, Nandar menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi diketahui bahwa semua petunjuk mengarah pada pelaku.
“Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur mulai dari pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Senin (14/9/2020).
Nandar melanjutkan, modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban dengan mengiming-imingi akan diberikan yang sebesar Rp5.000 jika korban mau menuruti keinginan pelaku.
“Perbuatannya dilakukan di rumah pelaku karena saat itu korban sedang menumpang nonton TV di rumah pelaku, korban merupakan penyandang disabilitas mental,” sambungnya.
Nandar juga berpesan agar para orangtua memperhatikan anak-anak mereka karena maraknya pencabulan anak di bawah umur dan kebanyakan tersangka atau pelaku merupakan orang dekat korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong kerudung warna biru dan 1 potong baju warna oranye motif bunga.
“Rata-rata pelaku merupakan orang dekat yang mengenal korban bahkan kebanyakan tetangga, antara tersangka dan korban diawali karena kenal dan pelaku mengetahui aktivitas korban mulai dari bermain hingga dia sedang sendirian," kata dia.
"Selain itu, kelalaian orang tua yang tidak memperhatikan anaknya dibiarkan berkeliaran sehingga dimanfaatkan oleh mereka yang punya kelainan seksual."
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten