SuaraBanten.id - Warga berinisial RM (46) alias Kunyin kini harus meringkuk di penjara akibat ulah cabulnya. Pria itu ditangkap polisi karena telah merudapaksa tiga anak disabilitas yang tak lain masih tetangganya di Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) malam lalu sekira pukul 22.30 WIB di kediamannya.
Saat diinterograsi, pelaku bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban K (17). Namun, Nandar menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi diketahui bahwa semua petunjuk mengarah pada pelaku.
“Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur mulai dari pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Senin (14/9/2020).
Nandar melanjutkan, modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban dengan mengiming-imingi akan diberikan yang sebesar Rp5.000 jika korban mau menuruti keinginan pelaku.
“Perbuatannya dilakukan di rumah pelaku karena saat itu korban sedang menumpang nonton TV di rumah pelaku, korban merupakan penyandang disabilitas mental,” sambungnya.
Nandar juga berpesan agar para orangtua memperhatikan anak-anak mereka karena maraknya pencabulan anak di bawah umur dan kebanyakan tersangka atau pelaku merupakan orang dekat korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong kerudung warna biru dan 1 potong baju warna oranye motif bunga.
“Rata-rata pelaku merupakan orang dekat yang mengenal korban bahkan kebanyakan tetangga, antara tersangka dan korban diawali karena kenal dan pelaku mengetahui aktivitas korban mulai dari bermain hingga dia sedang sendirian," kata dia.
"Selain itu, kelalaian orang tua yang tidak memperhatikan anaknya dibiarkan berkeliaran sehingga dimanfaatkan oleh mereka yang punya kelainan seksual."
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!
-
Langit Panimbang Berubah Merah Darah, Warga Pesisir Pandeglang Dilanda Kecemasan
-
Tips Sewa Mobil Aman dan Terjangkau untuk Bepergian Jauh
-
Darurat Sampah, Warga Ciputat Bikin Ratusan Biopori Tampung Sampah Organik
-
Manuver Besar PAN Cilegon, Gandeng Politisi Senior hingga Gen Z, Bidik Target Tinggi di Pemilu 2029