SuaraBanten.id - Warga berinisial RM (46) alias Kunyin kini harus meringkuk di penjara akibat ulah cabulnya. Pria itu ditangkap polisi karena telah merudapaksa tiga anak disabilitas yang tak lain masih tetangganya di Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) malam lalu sekira pukul 22.30 WIB di kediamannya.
Saat diinterograsi, pelaku bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban K (17). Namun, Nandar menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi diketahui bahwa semua petunjuk mengarah pada pelaku.
“Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur mulai dari pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Senin (14/9/2020).
Nandar melanjutkan, modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban dengan mengiming-imingi akan diberikan yang sebesar Rp5.000 jika korban mau menuruti keinginan pelaku.
“Perbuatannya dilakukan di rumah pelaku karena saat itu korban sedang menumpang nonton TV di rumah pelaku, korban merupakan penyandang disabilitas mental,” sambungnya.
Nandar juga berpesan agar para orangtua memperhatikan anak-anak mereka karena maraknya pencabulan anak di bawah umur dan kebanyakan tersangka atau pelaku merupakan orang dekat korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong kerudung warna biru dan 1 potong baju warna oranye motif bunga.
“Rata-rata pelaku merupakan orang dekat yang mengenal korban bahkan kebanyakan tetangga, antara tersangka dan korban diawali karena kenal dan pelaku mengetahui aktivitas korban mulai dari bermain hingga dia sedang sendirian," kata dia.
"Selain itu, kelalaian orang tua yang tidak memperhatikan anaknya dibiarkan berkeliaran sehingga dimanfaatkan oleh mereka yang punya kelainan seksual."
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi