SuaraBanten.id - Kasus terkonfirmasi positif covid-19 Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Berdasarkan catatan kasus terkonfirmasi mencapai 60 Kasus Konfirmasi (KK). Dari puluhan kasus tersebut, 7 orang diantaranya pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang terindikasi positif.
Ada dua klaster penyumbang kasus di Pandeglang di antaranya berawal dari hajatan dan pemerintahan setelah melakukan perjalanan ke Jakarta.
Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Administrasi Ramadani mengatakan, peningkatan kasus ini bermula dari hajatan yang di gelar oleh warga dan klaster pemerintahan setelah mereka l melakukan rapat di Jakarta.
"Kalau kita lihat penyebarannya cepat, per hari ini mencapai 60 kasus. Jadi klaster di Pandeglang ini resikonya pertama klaster hajatan yang dulu di Cimanuk, banyak yang kena tiga sampai empat. Sekarang beralih ke klaster perkantoran," kata Ramadhani di gedung DPRD Pandeglang, Senin (14/9/2020).
Ramadhani menyebutkan, 7 orang pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang berada di Dinas Pariwisata 1 orang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) 1 orang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) 1 orang dan Sekretariat Daerah (Setda) 4 orang.
Untuk tracking kasus, kata Ramadhani sudah dilakukan oleh pihak Puskesmas sesuai domisili pejabat yang bersangkutan.
"Kalau paparan (pejabat) sebagai dari Jakarta. Mereka ada rapat-rapat di Jakarta datang ke sini setelah 5 hari ternyata terkonfirmasi,"jelasnya.
Tim gugus sudah melakukan sterilisasi dan menutup ruangan kerja pejabat yang sudah dinyatakan positif hingga lima hari kedepan. Bagi pejabat yang terindikasi positif covid-19, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dilakukan Word From Home (WFH).
"Bagi OPD yang pegawainya terindikasi covid-19 itu 50 persen WFH dan 50 persen masuk. WFH diutamakan kepada ibu hamil, usianya diatas 50 tahun, kalau di bawah 50 tapi punya penyakit bawaan diharapkan WFH,"ujarnya.
Baca Juga: Syok! Pria yang Menolak Pakai Masker Langsung Semaput Didenda Rp 200 Ribu
Pejabat Disdukcapil yang terindikasi positif, lanjut Ramadani bukan bagian pelayanan. Kendati begitu, pelayanan administrasi kependudukan masih bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan sistem online.
Menurutnya, jam pelayanan bagi OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di kurangi hingga pukul 13.00 WIB.
"Kalau pelayanan online bisa di MPP dan untuk MPP dan OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat kita batasi jam operasional pelayanan hingga jam satu," tandasnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Panen Raya Perdana Padi Varietas PS-08 Bakal Digelar di Kabupaten Pandeglang
-
5 Destinasi Viral di Pandeglang selain Wisata Pemandian Cibama, Hidden Gems Wajib Didatangi!
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton
-
5 Opsi Resort di Anyer Dengan Akses ke Pantai dan Aesthetic
-
Luka Sesar Masih Basah, Ibu di Pandeglang Terpaksa Ditandu 1 Km Lewati Jalan Rusak Parah
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita