SuaraBanten.id - Ditinggal istri merantau ke luar kota, seorang pria paru baya berinisial R (46) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang diduga mencabuli tetangganya berinisial K (17)
Parahnya, R melampiaskan nafsunya saat korban yang merupakan penyandang disabilitas sedang menonton televisi di kediamannya.
Pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong kerudung warna biru dan 1 potong baju warna oranye motif bunga.
Anggota Unit PPA Satreskrim Brigpol Sulistyo Wahyu Pratomo menjelaskan kasus pencabulan itu bermula saat korban bermain ke rumah pelaku untuk menumpang nonton TV.
Saat melakukan aksi tidak terpujinya itu, korban diduga menurut saja karena tidak benar-benar memahami permintaan pelaku.
"Kalau dari keterangan korban, dia main ke rumah pelaku karena mereka bertetangga. Terus nonton TV, karena korban kurang (mengetahui maksud pelaku) sehingga korban menuruti saja," jelas Sulistyo saat dikonfirmasi suarabanten.id, Senin (14/9/2020).
Untuk melancarkan aksinya, korban dijanjikan uang sebesar Rp 5000. Berdasarkan pengakuan korban aksi bejat R sudah melakukan pencabulan hingga dua kali. Pria paru baya itu diketahui memiliki istri, hanya saja istrinya tengah merantau.
"Korban dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali. Dari keterangannya pelaku ini punya istri cuman lagi merantau,"ujarnya.
Baca Juga: Ungkap Aksi Cabul Sopir, Melati Peluk Ibu Sambil Menangis dan Menggigil
Setelah aksi bejadnya terungkap, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang. Usai korban melapor polisi langsung mengamankan pelaku, lantaran khawatir pelaku melarikan diri. Saat di interogasi, keterangan pelaku masih plin plan.
"Kalau pengakuan pelaku gak terbuka, keterangannya masih plin plan. Pas ditanya apakah korban sering main ke rumah, katanya iya, terus rubah lagi katanya gak pernah. Kita gak mengungkap Keterangan pelaku, terserah mau ngaku apa enggak," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi semuanya merujuk pada pelaku.
Namun saat dilakukan interograsi, pelaku bersih kukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban.
"Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
RM Cabuli 3 Gadis Difabel, Tiap Korban Diimingi-imingi Uang Rp 5 Ribu
-
Klaster Hajatan dan Pemerintahan Penyumbang Corona Terbanyak di Pandeglang
-
Terlalu Tersenyum, Arca Pasir Peuteuy di Pandeglang Bukan Benda Purbakala
-
Mengerikan! Pejabat Pandeglang Positif Corona Habis Kondangan ke Jakarta
-
Viral Temuan Kepala Patung Candi di Gunung Karang, Peninggalan Kerajaan?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual