SuaraBanten.id - Aksi warga yang mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Banten mendesak Pemprov Banten dan pemkab setempat untuk mencabut izin galian yang dilakukan CV Babang Athallah di desa Sanding.
Namun, berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Mahdani justru mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan galian C di tersebut.
Malah, ia menuding, kemungkinan besar Pemerintah Kabupaten Serang adalah pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
"Jadi, Provinsi belum pernah mengeluarkan izin itu (Galian C). Saya dapat konfirmasi itu mah yang mengeluarkan izin masih jaman kabupaten/kota dulu,” ujar Mahdani, saat ditemui Bantenhits.com (jaringan Suara.com) di Gedung DPRD Banten Kota Serang, Kamis (3/8/2020) lalu.
Ia melanjutkan, terkait perpanjangan izin sesuai peraturan baru moratorium di sektor pertambangan galian C tidak dapat diperpanjang kembali perizinanya. Kecuali, ada ketentutan baru terkait hal itu.
“Seluruh sektor tambang nggak boleh ada perpanjangan izin. Izin baru juga nggak boleh. Itu sesuai aturan baru dari kementerian pertambangan (Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral). Kalau nggak berizin, ada Satpol PP. Nah, Satpol PP nanti menegakan Perda,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang, Didi Tauhidi mengklaim perizinan perusahaan galian C merupakan kewenangan provinsi. Ia juga menuturkan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan izin perusahaan pertambangan galian tersebut.
“Kalau saya belum pernah merekomendasikan,” ujarnya singkat.
Hingga artikel ini rilis, pihak Bantenhits terus mengupayakan konfirmasi dari pihak perusahaan namun belum mendapatkan respon.
Baca Juga: Penasaran karena Viral, Bekas Galian Tambang Ranu Menduro Banjir Pengunjung
Hingga berita ini dimuat awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Moratorium Tak Jelas, Warga Protes Aktivitas Tambang Pasir di Desa Sanding
-
Tambang Batu Longsor di Grobogan, 3 Pekerja Tewas Tertimbun
-
Tewaskan 5 Santri dan 1 Kiai, Izin Galian C Grobogan Ternyata Sudah Habis
-
Satu Kiai dan Lima Santri Tewas di Lubang Galian C, BPBD: Tak Ada Pembatas
-
Penasaran karena Viral, Bekas Galian Tambang Ranu Menduro Banjir Pengunjung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan