SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten didesak masyarakat di Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang untuk menutup aktivitas penambangan pasir oleh CV Babang Athallah. Mereka menyebut, izin galian C perusahaan tersebut telah habis dan tak diperpanjang.
Warga yang juga berkoalisi dengan dua Lembaga Swadaya masyarakat itu juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segara mencabut izin galian C Nomor: 570/9/IUP.OP Penjualan DPMPTSP/VIII/2019 CV Babang Athallah.
Izin tersebut menyangkut Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan Komoditas Tambang Batuan
”DPMPTSP harus segera menutup dan mencabut izin galian C yang ada di Desa Sanding,” tegas Sidik, salah seorang warga setempat saat berorasi di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (26/8/2020) lalu.
Baca Juga: Tambang Pasir Beroperasi, Krisis Air Bersih Hantui Warga Kaliurang
Tidak hanya itu, melansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com), mereka juga mendesak Pemprov Banten dan pemkab Serang agar menutup perusahaan galian C yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka khawatir galian tersebut memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Semua pemangku kebijakan dari Pemprov Banten dan Pemkab Serang harus megevaluasi kembali perizinan-perizinan galian C, dan perencanaan RTRW. Di mana galian C diganti dengan nama tambang batuan sangat penting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ujar Sidik.
Ia juga menyebut, galian tersebut yang dikerjakan oleh pelaku usaha CV Bambang Athallah, CV Inten Jaya Pasir dan PT BRP itu menciptakan kerenggangan di masyarakat karena adanya perbedaan pendapat.
“Tadinya masyarakat menyatu, harmonis, hidup rukun, dan damai. Namun sekarang menjadi konflik horizontal di warga Desa Sanding,” ujar dia.
Baca Juga: Tak Diajak Rembug, Warga Tolak Aktivitas Tambang Pasir PT MBS di Kali Progo
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli