Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 05 September 2020 | 09:12 WIB
Ilustrasi tambang pasir. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten didesak masyarakat di Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang untuk menutup aktivitas penambangan pasir oleh CV Babang Athallah. Mereka menyebut, izin galian C perusahaan tersebut telah habis dan tak diperpanjang.

Warga yang juga berkoalisi dengan dua Lembaga Swadaya masyarakat itu juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segara mencabut izin galian C Nomor: 570/9/IUP.OP Penjualan DPMPTSP/VIII/2019 CV Babang Athallah.

Izin tersebut menyangkut Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan Komoditas Tambang Batuan

”DPMPTSP harus segera menutup dan mencabut izin galian C yang ada di Desa Sanding,” tegas Sidik, salah seorang warga setempat saat berorasi di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (26/8/2020) lalu.

Baca Juga: Tambang Pasir Beroperasi, Krisis Air Bersih Hantui Warga Kaliurang

Tidak hanya itu, melansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com), mereka juga mendesak Pemprov Banten dan pemkab Serang agar menutup perusahaan galian C yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka khawatir galian tersebut memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Semua pemangku kebijakan dari Pemprov Banten dan Pemkab Serang harus megevaluasi kembali perizinan-perizinan galian C, dan perencanaan RTRW. Di mana galian C diganti dengan nama tambang batuan sangat penting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ujar Sidik.

Ia juga menyebut, galian tersebut yang dikerjakan oleh pelaku usaha CV Bambang Athallah, CV Inten Jaya Pasir dan PT BRP itu menciptakan kerenggangan di masyarakat karena adanya perbedaan pendapat.

“Tadinya masyarakat menyatu, harmonis, hidup rukun, dan damai. Namun sekarang menjadi konflik horizontal di warga Desa Sanding,” ujar dia.

Baca Juga: Tak Diajak Rembug, Warga Tolak Aktivitas Tambang Pasir PT MBS di Kali Progo

Load More