Reza Gunadha
Senin, 24 Agustus 2020 | 13:33 WIB
Ilustrasi

SuaraBanten.id - Sejumlah terapis di tempat hiburan malam kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang Banten, tidak bisa berkutik saat SatPol PP setempat menggelar razia, Minggu (23/08) malam akhir pekan lalu.

Mereka terjaring razia karena tempat hiburan tetap beroperasi,  meski pemerintah setempat masih menerapkan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Dikonfirmasi Suara.com, Senin (24/8/2020), Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santoso mengakui menggerebek tiga tempat hiburan malam di Citra Raya.

Saat penggrebekan, kata Bambang, didapati para terapis yang sedang memegang alat kontrasepsi atau kondom.

Baca Juga: Libur Panjang, Puluhan PL dan Terapis Wanita Terjaring Razia di Bogor

"Iya kami melakukan razia tempat hiburan semalam.  Dan betul itu (ditemukan terapis sedang memegang kondom)," ujar Bambang melalui sambungan telepon.

"Terapis ini kami berikan arahan atau sosialisasi tentang masa PSBB. Kemudian pengelola tempat usaha kami buatkan berita acara untuk tidak lagi melanggar ketentuan PSBB," lanjutnya.

Informasi yang terhimpun, tiga tempat hiburan yang digerebek tersebut yakni Carolita Makmur Mandiri (CMM), Top Bugar Lestari, dan Jaya Refleksi.

Ketiganya juga tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan dalam membuka tempat hiburan malam.

Bambang menjelaskan, dalam suasana PSBB tempat hiburan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Protes Anies, Terapis Cantik dan Pemandu Karaoke Geruduk Balai Kota DKI

Terlebih, masa PSBB saat ini sudah diperpanjang selama dua pekan ke depan. Oleh karena itu, kata dia, tempat hiburan malam menjadi yang sangat rentan terjadi penularan covid-19.

Load More