SuaraBanten.id - Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan balita berusia tiga tahun bernama Putri Ramadhani di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/72020). Pelaku merupakan orang yang pernah tinggal di lingkungan sekitar rumah korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan, pelaku berinisial P berumur 18 tahun.
"Pelaku yang dilihat dari CCTV adalah 1 orang yang inisialnya adalah P yang diamankan tadi. Pelaku umurnya kelahiran 2002," kata Budi di Polrestro Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Budi mengatakan, saat ditangkap pelaku sedang bersama korban di kediamannya di daerah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sementara itu terkait dengan motif aksi penculikan tersebut, Budi mengatakan masih akan didalami lebih lanjut.
"Untuk pemeriksaan nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa, apa motifnya, dan kenapa dia mengambil anak tersebut. Tapi yang pasti hasil sementara yang bersangkutan memang kenal karena pernah tinggal disekitar rumahnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi sedang menelusuri kebenaran sebuah informasi yang beredar kalangan warga terkait penculikan anak berusia tiga tahun atas nama Putri Ramdhani di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan informasi tersebut telah diterima oleh anggotanya.
"Jadi Polsek Pesanggrahan menerima info dari warga dan sekarang anggota Polsek Pesanggrahan dan orang tua korban sedang sama-sama mencari keberadaan anaknya," kata Budi seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Penampakan Lokasi Kejadian Penculikan Balita 3 Tahun di Pesanggrahan
Berita Terkait
-
Selamatkan Balita Korban Penculikan, Polisi Ringkus Dua Pelakunya
-
Putri Ramdani Diculik di Pesanggrahan Ditemukan di Banten
-
Berhasil Ditemukan, Bocah 3 Tahun Ternyata Dibawa ke Munjul Tangerang
-
Rekaman CCTV Detik-detik Balita di Pesanggrahan Jadi Korban Penculikan
-
Putri Diduga Diculik saat Main Masak-masakan, Begini Firasat Ibu Korban
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling