"Tapi untuk menghindari kefitnahan, kita mengedepankan, pemerintah juga memfasilitasi, karena memang kewajiban, agar wali murid juga tidak menyalahkan pihak lain. Ini murni tujuannya untuk belajar, untuk mencerdaskan anak bangsa," katanya.
Subadri mengaku belum melihat langsung surat perjanjian yang drafnya dibuat oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang.
Namun berdasarkan laporan sementara, ada 92 persen orang tua siswa yang menyetujui anaknya kembali melakukan KBM secara langsung.
Mantan Ketua DPRD Kota Serang ini juga berharap tidak ada murid di Ibu Kota Provinsi Banten yang terpapar Covid-19 selama menjalankan KBM tatap muka.
"Dari hasil saya tanya-tanya ke kepala sekolah, guru-guru, mayoritas semua diizinkan orang tuanya. (Sekitar) 90 sampai 92 persen membikin pernyataan tidak keberatan dan setuju belajar di kelas atau tatap muka," terangnya.
Politisi PPP ini mengaku dibukanya sekolah tatap muka juga berdasarkan keinginan dari orang tua murid.
Bagi yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti KBM di dalam kelas, pelajar masih bisa belajar secara daring di rumahnya masing-masing.
"Kalau pun terjadi apa-apa (pelajar dan guru positif Covid-19), kita sudah berikhtiar, mencerdaskan anak bangsa dan juga dalam rangka mengabulkan keinginan dari para wali murid. Diberikan keleluasaan kepada wali murid yang jika ada keberatan tatap muka, maka kita juga layani daring," jelasnya.
Viral formulir persetujuan orang tua agar anak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah yang ada di Serang ramai menjadi perbincangan di media sosial (medsos).
Baca Juga: Viral, Dindik Enggan Tanggung Jawab Jika Siswa Tertular Covid-19 Saat KBM
Pasalnya dalam salah satu poinnya tertulis, 'Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak disetujuinya pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19 maka saya menyatakan tidak akan menuntut pihak sekolah atau pihak manapun.'
Saat mengonfirmasi keberadaan surat tersebut, Kontributor Suara.com menyambangi salah satu sekolah dasar yang ada di Kota Serang, SDN Curug.
Kepala SDN Curug Udin membenarkan adanya surat yang kini viral di medsos tersebut.
"Ada kesepakatan, membuat pernyataan, jadi bahwa nama orang tua siswa itu setuju atau tidak setuju untuk pembelajaran tatap muka," katanya saat ditemui di lokasi sekolah pada Selasa (18/08/2020).
Dia mengaku, draf surat perjanjian itu diberikan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang. Udin mengemukakan, pihak sekolah hanya menjalankan yang diperintahkan oleh Dindik.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka