SuaraBanten.id - Viral formulir persetujuan orang tua agar anak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah yang ada di Serang ramai menjadi perbincangan di media sosial (medsos).
Pasalnya dalam salah satu poinnya tertulis, 'Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak disetujuinya pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19, maka saya menyatakan tidak akan menuntut pihak sekolah atau pihak manapun.'
Saat mengonfirmasi keberadaan surat tersebut, Kontributor Suara.com menyambangi salah satu sekolah dasar yang ada di Kota Serang, SDN Curug.
Kepala SDN Curug Udin membenarkan adanya surat yang kini viral di medsos tersebut.
"Ada kesepakatan, membuat pernyataan, jadi bahwa nama orang tua siswa itu setuju atau tidak setuju untuk pembelajaran tatap muka," katanya saat ditemui di lokasi sekolah pada Selasa (18/08/2020).
Dia mengaku, draf surat perjanjian itu diberikan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang. Udin mengemukakan, pihak sekolah hanya menjalankan yang diperintahkan oleh Dindik.
Alasannya, Mendikbud Nadiem Makarim, sempat berucap orangtua siswa yang tidak mengijinkan anaknya melakukan KBM tatap muka, tidak bisa diberikan hukuman oleh pihak sekolah.
"Bahasa itu kalau ada sesuatu terjadi di sekolah, itu bukan tanggung jawab sekolah, tapi tanggung jawab keluarga. (Misal siswa positif Covid-19) itu ke sana (tanggung jawab orang tua). Dari Pemkot sudah ada blangko-nya, draf-nya sudah ada. Orang tua hanya tinggal mengisi. Jadi surat itu diserahkan ke orang tua. Kita di sini hanya melaksanakan edaran dari wali kota dan Dinas Pendidikan," katanya.
Bagi orang tua siswa yang tidak mengizinkan anaknya sekolah tatap muka, SDN Curug Kota Serang juga menyediakan layanan sekolah daring atau jarak jauh. Sehingga seluruh siswa tetap mendapatkan materi pembelajaran.
Baca Juga: Waduh! Jelang Pembukaan Sekolah, 3 Pelajar di Serang Positif Corona
Ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diubah menjadi ruang kelas, lantaran pembagian siswa selama belajar yang satu bangku hanya boleh diisi satu orang, sehingga SDN Curug Kota Serang kekurangan ruangan belajar.
"Ya ini kan satu bangku satu orang, dulunya ruang UKS, di ganti jadi ruang kelas. Pembagian siswa ada shift," jelasnya.
Protokol kesehatan di SDN Curug Kota Serang terlihat sudah di berlakukan, seperti mengecek suhu tubuh siswa, satu bangku hanya di isi oleh satu siswa untuk menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, hingga pembagian waktu belajar menjadi dua shift.
Shift pertama belajar dimulai Pukul 07.15 WIB hingga Pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pukul 10.05 WIB hingga pukul 12.15 WIB tanpa jam istirahat.
Murid yang mendapatkan shift kedua, dilarang datang dulu ke sekolah, sebelum shift pertama selesai melakukan pembelajaran, untuk menghindari kerumunan massa.
"Swab (guru)-nya sudah, penyemprotan juga sudah. Ganti shift (sekolah) disemprot juga. Sebelum waktu (belajar) nya habis, di WA ortunya, dijemput. Siswanya juga jangan datang dulu sebelum jamnya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping