SuaraBanten.id - Surat perjanjian antara wali murid dengan pihak sekolah mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tatap muka menyulut kontroversi.
Lantaran dalam salah satu perjanjian menyebut jika pihak sekolah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi risiko penularan Covid-19 saat pembelajaran tatap muka diberlakukan.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang mengakui format surat perjanjian antara orang tua siswa dengan pihak sekolah dibuat instansi tersebut.
Dalam surat itu berisikan beberapa poin, seperti pemberian ijin untuk melakukan KBM secara tatap muka hingga tidak menyalahkan pihak sekolah, jika nanti ada siswa yang positif Covid-19.
Baca Juga: Viral, Dindik Enggan Tanggung Jawab Jika Siswa Tertular Covid-19 Saat KBM
"Itu bentuk pertanggungjawaban mutlak namanya, kita hanya mengeluarkan format saja yang sudah berlaku, karena bukan hanya di Kota Serang saja," kata Sekretaris Dindik Kota Serang Nursalim saat ditemui di SMPN 11 Kota Serang pada Selasa (18/08/2020).
Pembukaan kembali KBM di Ibu Kota Provinsi Banten, menurut Nursalim, diberlakukan setelah adanya keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang membolehkan sekolah di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
"Itu format umum seluruh Indonesia. Bahwa supaya ada kebersamaan, bahwa ada keinginan belajar tatap muka."
Kemudian, adanya izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang, yang juga membolehkan sekolah mulai TK, SD hingga SMP melakukan pembelajaran di dalam kelas.
"Ketika aturan menteri belum ada, kita juga belum berani (KBM tatap muka), tetapi ketika surar edaran tiga mentri itu dirubah, yang tadinya (hanya zona) hijau (yang boleh masuk sekolah), kuning juga boleh. Sejak saat itu, kami, terutama gugus tugas, melalui walikota boleh membuka itu (sekolah tatap muka)," terangnya.
Baca Juga: Waduh! Jelang Pembukaan Sekolah, 3 Pelajar di Serang Positif Corona
Nursalim berharap tidak ada siswa maupun guru yang terpapar covid-19, sehingga pembelajaran tatap muka tidak ditutup kembali.
Berita Terkait
-
Saraf Kejepit, Wali Kota Serang Tidak Ikut Retret di Magelang
-
Sekolah Runtuh di Nigeria Timbun Ratusan Siswa yang Sedang Belajar, 22 Dilaporkan Tewas
-
KPU Kota Serang Dipolisikan Demokrat, Dituding Sengaja Hilangkan Data C Hasil Pemilu
-
Gerindra-PKS Duetkan Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia di Pilkada Kota Serang 2024
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan