SuaraBanten.id - Surat perjanjian antara wali murid dengan pihak sekolah mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tatap muka menyulut kontroversi.
Lantaran dalam salah satu perjanjian menyebut jika pihak sekolah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi risiko penularan Covid-19 saat pembelajaran tatap muka diberlakukan.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang mengakui format surat perjanjian antara orang tua siswa dengan pihak sekolah dibuat instansi tersebut.
Dalam surat itu berisikan beberapa poin, seperti pemberian ijin untuk melakukan KBM secara tatap muka hingga tidak menyalahkan pihak sekolah, jika nanti ada siswa yang positif Covid-19.
Baca Juga: Viral, Dindik Enggan Tanggung Jawab Jika Siswa Tertular Covid-19 Saat KBM
"Itu bentuk pertanggungjawaban mutlak namanya, kita hanya mengeluarkan format saja yang sudah berlaku, karena bukan hanya di Kota Serang saja," kata Sekretaris Dindik Kota Serang Nursalim saat ditemui di SMPN 11 Kota Serang pada Selasa (18/08/2020).
Pembukaan kembali KBM di Ibu Kota Provinsi Banten, menurut Nursalim, diberlakukan setelah adanya keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang membolehkan sekolah di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
"Itu format umum seluruh Indonesia. Bahwa supaya ada kebersamaan, bahwa ada keinginan belajar tatap muka."
Kemudian, adanya izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang, yang juga membolehkan sekolah mulai TK, SD hingga SMP melakukan pembelajaran di dalam kelas.
"Ketika aturan menteri belum ada, kita juga belum berani (KBM tatap muka), tetapi ketika surar edaran tiga mentri itu dirubah, yang tadinya (hanya zona) hijau (yang boleh masuk sekolah), kuning juga boleh. Sejak saat itu, kami, terutama gugus tugas, melalui walikota boleh membuka itu (sekolah tatap muka)," terangnya.
Baca Juga: Waduh! Jelang Pembukaan Sekolah, 3 Pelajar di Serang Positif Corona
Nursalim berharap tidak ada siswa maupun guru yang terpapar covid-19, sehingga pembelajaran tatap muka tidak ditutup kembali.
Berita Terkait
-
Saraf Kejepit, Wali Kota Serang Tidak Ikut Retret di Magelang
-
Sekolah Runtuh di Nigeria Timbun Ratusan Siswa yang Sedang Belajar, 22 Dilaporkan Tewas
-
KPU Kota Serang Dipolisikan Demokrat, Dituding Sengaja Hilangkan Data C Hasil Pemilu
-
Gerindra-PKS Duetkan Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia di Pilkada Kota Serang 2024
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI