SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menggelar musyawarah tertutup untuk memediasi penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang dari bakal pasangan calon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova terhadap KPU setempat. Mediasi tersebut di gelar di Kantor Sentra Gakkumdu.
Pantauan SuaraBanten.id di Kantor Sentra Gakkumdu yang berlokasi di depan hotel Horison tepatnya di jalan raya Pandeglang Serang Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.58 WIB, Rabu (12/8/2020).
Mediasi terhadap penyelesaian sengketa terhadap vokalis grup band rock Jamrud tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, sehingga musyawarah tersebut akan dilanjutkan Kamis (13/8/2020) besok.
Langkah gugatan penyengketaan terhadap berkas dukungan perbaikan Krisyanto sebagai syarat pencalonan jalur perseorangan lantaran sebelumnya ditolak KPU Pandeglang.
Krisyanto mengatakan sebagai pemohon ia mengajukan permohonan penghitungan ulang berkas dukungannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Krisyanto ingin memastikan dokumen dukungan sebanyak 11.553 dukungan itu apakah benar tidak memenuhi syarat.
"Jadi minta dihitung ulang yang 11 ribu dukungan itu yang TMS itu. Apa bener itu TMS," kata Krisyanto usia mengikuti musyawarah tertutup.
Berkas dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Krisyanto sebanyak 69.548 berkas dukungan. Setelah di lakukan penghitungan oleh KPU, hanya hanya 57.995 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sisanya sebanyak 11.553 TMS. Pelantun lagu Selamat Ulang tahun itu khawatir terhadap kekeliruan saat proses penghitungan.
"Karena sama-sama pada lelah, KPU lelah dan tim kita juga lelah karena selama tiga hari gak tidur. Karena harus menghitung dan mengisi (berkas dukungan)," ungkapnya.
Baca Juga: Diterima Bawaslu, Gugatan Krisyanto Jamrud ke KPU Masuk Tahap Musyawarah
Krisyanto menolak upaya penyengketaan berkas dukungan sebagai upaya gugatannya KPU ke Bawaslu.
Menurutnya hanya sebagai langkah mencari solusi yang telah diatur oleh undang-undang. Ia akan menerima apapun hasilnya setelah diputuskan Bawaslu.
"Ya kita terima saja bagaimana keputusannya besok," ujarnya.
Ketua kuasa hukum Krisyanto - Hendra, Nandang Wirakusumah menambah, permohonan penghitungan ulang tersebut lantaran adanya ketidakyakinan untuk 11.553 berkas dukungan dinyatakan TMS.
"Mungkin saja ada beberapa yang terselip (saat proses penghitungan) dan sebagainya karena memang waktu yang terlalu cepat, Sumber daya yang kurang saat itu. Maka kita minta dihitung ulang,"ujarnya.
Menanggapi permohonan pemohon, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj'ai menolak menyanggupi permintaan pemohon.
KPU beralasan penghitungan sudah dilakukan, sebab proses penghitungan di saksi oleh saksi dari Tim Krisyanto dan diawasi langsung oleh Bawaslu.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Tuntutan, Hasto Ngaku Sudah Siapkan Pleidoi
-
Gestur Puan Maharani Bertemu dengan Jokowi di WWF ke-10 Disorot, Netizen Senggol Hasto
-
Puan Bukber di Rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Membelot dari PDIP? Begini Kata Hasto
-
Qodari: Hasto PDIP Stop Halusinasi, Terima Pil Pahit Ganjar-Mahfud Kalah
-
Ganjar di Ambang Kekalahan, Puan Kutip Ucapan Sang Kakek: Sulit Lawan Bangsa Sendiri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang