SuaraBanten.id - Gugatan Bakal Calon Bupati Pandeglang yang juga Vokalis Band Rock Jamrud Krisyanto terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui ke Bawaslu memasuki tahapan musyawarah tertutup.
Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan unsur pimpinan komisioner Bawaslu menyatakan, telah meregister berkas permohonan dari pasangan bakal calon Krisyanto-Hendra Pranova, sebab berkas yang diserahkan telah memenuhi formil dan materil.
"Dan hari ini merupakan hari di mana permohonan itu kami pleno kan di tingkat pimpinan Bawaslu Pandeglang dan melihat permohonan itu memenuhi unsur formil dan materil sehingga bisa diregistrasi dan ada nanti jadwal musyawarahnya," kata Ade kepada Suarabanten.id, Selasa (10/8/2020).
Bawaslu mengagendakan musyawarah tertutup pada Rabu (12/8/2020) dengan menghadirkan pemohon yakni, Tim Krisyanto-Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang. Musyawarah tersebut untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu
"Musyawarah tertutup ini kan mencari kesepakatan nanti yang diinginkan oleh pemohon seperti apa yang ditawarkan kepada termohon kalau terjadi kesepakatan itu nanti dituangkan di BA (berita acara) sehingga selesai di tingkat musyawarah tertutup," katanya.
Namun, lanjut Ade, jika dalam musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka.
Dalam musyawarah itu nantinya, pemohon membacakan terkait keberatannya.
Ade mengatakan, tenggat waktu penyelesaian sengketa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, namun jika mengacu pada Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 hanya diatur selama 12 hari kalender kerja.
"Tergantung nanti perkembangannya kalau misalkan selesai di musyawarah tertutup ya selesai tidak sampai ke terbuka. Tetapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ya sampai ke musyawarah terbuka waktunya memang diatur di Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu 12 hari kalender waktunya,"jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara Stiker Coklit, Komisioner KPU Pandeglang Diperiksa Bawaslu
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i mengaku, belum mendapatkan informasi jika permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Krisyanto-Hendra Pranova, diregister oleh Bawaslu.
Sehingga KPU belum bisa menyatakan sikap karena belum mengetahui materi yang diajukan oleh pemohon.
"Persoalan masalah persiapan ya kami tentunya harus membaca dulu materi permohonan dari si pemohon. Jadi kami belum bisa menyampaikan sikap karena sampai dengan saat ini belum mengetahui secara resmi kaitan dengan ajuan permohonan itu sudah di register," ujarnya.
Pun demikian, KPU siap mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dan juga peraturan Bawaslu. Apalagi sebagai termohon KPU memiliki hak jawab atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Krisyanto-Hendra.
"Tentunya kami juga punya hak jawab atas materai permohonan yang disampaikan pemohon," ungkapnya.
Suja'i mengemukakan, proses penerimaan berkas dokumen dukungan perbaikan yang dilakukan oleh KPU pada 27 Juli lalu dari pasangan Krisyanto-Hendra sudah sesuai dengan prosedur dan juga ketentuan baik undang-undang, peraturan KPU, keputusan KPU yang mengatur tentang petunjuk teknis.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika