Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Agustus 2020 | 18:26 WIB
Pasangan Bacabup Krisyanto-Hendra tiba di KPU Pandeglang untuk serahkan dokumen dukungan pada Rabu (19/2/2020). [Suara.com/Saepulloh]

SuaraBanten.id - Gugatan Bakal Calon Bupati Pandeglang yang juga Vokalis Band Rock Jamrud Krisyanto terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui ke Bawaslu memasuki tahapan musyawarah tertutup.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan unsur pimpinan komisioner Bawaslu menyatakan, telah meregister berkas permohonan dari pasangan bakal calon Krisyanto-Hendra Pranova, sebab berkas yang diserahkan telah memenuhi formil dan materil.

"Dan hari ini merupakan hari di mana permohonan itu kami pleno kan di tingkat pimpinan Bawaslu Pandeglang dan melihat permohonan itu memenuhi unsur formil dan materil sehingga bisa diregistrasi dan ada nanti jadwal musyawarahnya," kata Ade kepada Suarabanten.id, Selasa (10/8/2020).

Bawaslu mengagendakan musyawarah tertutup pada Rabu (12/8/2020) dengan menghadirkan pemohon yakni, Tim Krisyanto-Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang. Musyawarah tersebut untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu

"Musyawarah tertutup ini kan mencari kesepakatan nanti yang diinginkan oleh pemohon seperti apa yang ditawarkan kepada termohon kalau terjadi kesepakatan itu nanti dituangkan di BA (berita acara) sehingga selesai di tingkat musyawarah tertutup," katanya.

Namun, lanjut Ade, jika dalam musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka.

Dalam musyawarah itu nantinya, pemohon membacakan terkait keberatannya.

Ade mengatakan, tenggat waktu penyelesaian sengketa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, namun jika mengacu pada Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 hanya diatur selama 12 hari kalender kerja.

"Tergantung nanti perkembangannya kalau misalkan selesai di musyawarah tertutup ya selesai tidak sampai ke terbuka. Tetapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ya sampai ke musyawarah terbuka waktunya memang diatur di Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu 12 hari kalender waktunya,"jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara Stiker Coklit, Komisioner KPU Pandeglang Diperiksa Bawaslu

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i mengaku, belum mendapatkan informasi jika permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Krisyanto-Hendra Pranova, diregister oleh Bawaslu.

Load More