SuaraBanten.id - Aksi penembakan misterius di tujuh lokasi di wilayah Tangerang Selatan sudah terungkap. Total ada tiga orang yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan, trio petrus berinsial CHA (19), CLA (19) dan EV (27) biasa beraksi di akhir pekan.
Dalam satu malam, mereka bisa menyasar tiga orang korban.
"Pola yang mereka lakukan setiap akhir pekan, malam minggu di atas jam 10 malam. Satu malam bisa tiga korban," kata Imam kepada wartawan dalam siaran langsung di akun Instagram Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020).
Imam mengatakan, ketiga tersangka bukan tanpa alasan mengapa kerap beraksi di setiap akhir pekan. Alasannya, agar mereka bisa membubarkan balapan liar --yang hanya jadi dalih semata.
"Alasan mereka biar membubarkan yang kebut-kebutan," sambungnya.
Kepada polisi, trio petrus ini mengaku sengaja melakukan penambakan dengan dalih ingin membubarkan balapan liar. Namun, keterangan yang diberikan oleh trio petrus tersebut tidak sesuai dengan fakta penyelidikan polisi di lapangan.
Imam mengatakan, para korban dari aksi ini bukanlah pembalap liar. Kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa dan pedagang.
"Mereka mengaku tidak senang melihat ada yang balap liar. Tapi ini tidak sesuai fakta yang kita temukan karena teman-teman yang menjadi korban ini bukan pelaku balap liar. Ada yang sebagai pedagang dan mahasiswa," jelas Imam.
Baca Juga: Buru Balapan Liar, Trio Petrus Tiap Malam Minggu Berkeliaran di Tangsel
Berkenaan dengan hal tersebut, polisi akan terus menggali motif para tersangka dalam melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.
Terkait kepemilikan senjata, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Maka motif ini terus kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," tutup Imam.
Sebelumya, penembak misterius berkeliaran di wilayah Tangerang Selatan, pelaku sudah melakukan aksinya di 7 lokasi dan waktu yang berbeda.
Pelaku diduga menggunakan senjata diduga jenis airsoftgun karena peluru yang bersarang di tubuh korban peluru mimis. Penembakan biasanya dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.
Berita Terkait
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!
-
Ngabuburit dengan Balap Liar: Tradisi Semu yang Merenggut Nyawa
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL