SuaraBanten.id - Bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap 10 Agustus, Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan sektor pariwisata berbasis ekosistem dan konservasi di Kabupaten Pandeglang secara resmi telah kembali dibuka.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Nomor: SE.16/T.12/TU/P3/08/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang kunjungan di Taman Nasional Ujung Kulon pada masa pandemi covid-19 (New Normal).
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Andri Firmansyah pun membenarkan perihal itu.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisten (KSDAE) Nomor: 164/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2029 tentang reaktivasi tahap II kawasan Taman Nasional.
"Iya wisata Taman Nasional Ujung Kulon udah dibuka lagi per hari ini (10 Agustus 2020)," ucapnya, Senin (10/8/2020) sore.
Meski begitu, ia pun menegaskan kepada para pelaku usaha wisata dan wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan selama masa Pandemi Covid-19.
Sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Diharapkan kerjasamanya terkait penerapan protokol covid-19, agar menjadi prioritas utama dalam membawa para wisatawan ke TNUK," ujarnya.
Untuk itu, Andri pun menyampaikan, jika pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi disetiap minggunya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Izinkan Taman Nasional Ujung Kulon Kembali Dibuka
Hal itu dimaksudkan sebagai bahan keputusan yang akan diambil terkait kelanjutan pembukaan Taman Nasional Ujung Kulon jika nanti ditemukan kasus penularan Covid-19.
Selain itu, lanjut Andri, pihaknya meminta kepada siapapun yang berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk senantiasa menjaga kebersihan dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan di kawasan Taman Nasional.
Agar ke depan nilai-nilai konservasi dan keindahan yang ada bisa terus terjaga.
"Kita akan pantau terus, untuk kunjungan menurut SOP kan dibatasi hanya 50 persen untuk kunjungannya," ungkapnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Waspada! 5 Sampel Makanan di Tangerang Positif Mengandung Zat Berbahaya
-
Trik Transfer Palsu di SPBU Rempoa Terbongkar: Isi Bensin Auto Kabur, Nopol Pelaku Dikantongi
-
325 Ton Limbah Radioaktif Diamankan dari Cikande
-
Pecah Rekor! 3.790 PPPK Paruh Waktu Serang Resmi Dilantik, Terbesar dan Pertama di Banten
-
Dompet Tipis Akhir Bulan? Jangan Takut, Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Jutaan Rupiah Hari Ini!