SuaraBanten.id - Bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap 10 Agustus, Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan sektor pariwisata berbasis ekosistem dan konservasi di Kabupaten Pandeglang secara resmi telah kembali dibuka.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Nomor: SE.16/T.12/TU/P3/08/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang kunjungan di Taman Nasional Ujung Kulon pada masa pandemi covid-19 (New Normal).
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Andri Firmansyah pun membenarkan perihal itu.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisten (KSDAE) Nomor: 164/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2029 tentang reaktivasi tahap II kawasan Taman Nasional.
"Iya wisata Taman Nasional Ujung Kulon udah dibuka lagi per hari ini (10 Agustus 2020)," ucapnya, Senin (10/8/2020) sore.
Meski begitu, ia pun menegaskan kepada para pelaku usaha wisata dan wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan selama masa Pandemi Covid-19.
Sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Diharapkan kerjasamanya terkait penerapan protokol covid-19, agar menjadi prioritas utama dalam membawa para wisatawan ke TNUK," ujarnya.
Untuk itu, Andri pun menyampaikan, jika pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi disetiap minggunya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Izinkan Taman Nasional Ujung Kulon Kembali Dibuka
Hal itu dimaksudkan sebagai bahan keputusan yang akan diambil terkait kelanjutan pembukaan Taman Nasional Ujung Kulon jika nanti ditemukan kasus penularan Covid-19.
Selain itu, lanjut Andri, pihaknya meminta kepada siapapun yang berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk senantiasa menjaga kebersihan dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan di kawasan Taman Nasional.
Agar ke depan nilai-nilai konservasi dan keindahan yang ada bisa terus terjaga.
"Kita akan pantau terus, untuk kunjungan menurut SOP kan dibatasi hanya 50 persen untuk kunjungannya," ungkapnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana