SuaraBanten.id - Bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap 10 Agustus, Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan sektor pariwisata berbasis ekosistem dan konservasi di Kabupaten Pandeglang secara resmi telah kembali dibuka.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Nomor: SE.16/T.12/TU/P3/08/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang kunjungan di Taman Nasional Ujung Kulon pada masa pandemi covid-19 (New Normal).
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Andri Firmansyah pun membenarkan perihal itu.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisten (KSDAE) Nomor: 164/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2029 tentang reaktivasi tahap II kawasan Taman Nasional.
"Iya wisata Taman Nasional Ujung Kulon udah dibuka lagi per hari ini (10 Agustus 2020)," ucapnya, Senin (10/8/2020) sore.
Meski begitu, ia pun menegaskan kepada para pelaku usaha wisata dan wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan selama masa Pandemi Covid-19.
Sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Diharapkan kerjasamanya terkait penerapan protokol covid-19, agar menjadi prioritas utama dalam membawa para wisatawan ke TNUK," ujarnya.
Untuk itu, Andri pun menyampaikan, jika pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi disetiap minggunya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Izinkan Taman Nasional Ujung Kulon Kembali Dibuka
Hal itu dimaksudkan sebagai bahan keputusan yang akan diambil terkait kelanjutan pembukaan Taman Nasional Ujung Kulon jika nanti ditemukan kasus penularan Covid-19.
Selain itu, lanjut Andri, pihaknya meminta kepada siapapun yang berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk senantiasa menjaga kebersihan dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan di kawasan Taman Nasional.
Agar ke depan nilai-nilai konservasi dan keindahan yang ada bisa terus terjaga.
"Kita akan pantau terus, untuk kunjungan menurut SOP kan dibatasi hanya 50 persen untuk kunjungannya," ungkapnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten