SuaraBanten.id - Gugatan Bakal Calon Bupati Pandeglang yang juga Vokalis Band Rock Jamrud Krisyanto terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui ke Bawaslu memasuki tahapan musyawarah tertutup.
Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan unsur pimpinan komisioner Bawaslu menyatakan, telah meregister berkas permohonan dari pasangan bakal calon Krisyanto-Hendra Pranova, sebab berkas yang diserahkan telah memenuhi formil dan materil.
"Dan hari ini merupakan hari di mana permohonan itu kami pleno kan di tingkat pimpinan Bawaslu Pandeglang dan melihat permohonan itu memenuhi unsur formil dan materil sehingga bisa diregistrasi dan ada nanti jadwal musyawarahnya," kata Ade kepada Suarabanten.id, Selasa (10/8/2020).
Bawaslu mengagendakan musyawarah tertutup pada Rabu (12/8/2020) dengan menghadirkan pemohon yakni, Tim Krisyanto-Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang. Musyawarah tersebut untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Musyawarah tertutup ini kan mencari kesepakatan nanti yang diinginkan oleh pemohon seperti apa yang ditawarkan kepada termohon kalau terjadi kesepakatan itu nanti dituangkan di BA (berita acara) sehingga selesai di tingkat musyawarah tertutup," katanya.
Namun, lanjut Ade, jika dalam musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka.
Dalam musyawarah itu nantinya, pemohon membacakan terkait keberatannya.
Ade mengatakan, tenggat waktu penyelesaian sengketa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, namun jika mengacu pada Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 hanya diatur selama 12 hari kalender kerja.
"Tergantung nanti perkembangannya kalau misalkan selesai di musyawarah tertutup ya selesai tidak sampai ke terbuka. Tetapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ya sampai ke musyawarah terbuka waktunya memang diatur di Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu 12 hari kalender waktunya,"jelasnya.
Baca Juga: Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i mengaku, belum mendapatkan informasi jika permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Krisyanto-Hendra Pranova, diregister oleh Bawaslu.
Sehingga KPU belum bisa menyatakan sikap karena belum mengetahui materi yang diajukan oleh pemohon.
"Persoalan masalah persiapan ya kami tentunya harus membaca dulu materi permohonan dari si pemohon. Jadi kami belum bisa menyampaikan sikap karena sampai dengan saat ini belum mengetahui secara resmi kaitan dengan ajuan permohonan itu sudah di register," ujarnya.
Pun demikian, KPU siap mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dan juga peraturan Bawaslu. Apalagi sebagai termohon KPU memiliki hak jawab atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Krisyanto-Hendra.
"Tentunya kami juga punya hak jawab atas materai permohonan yang disampaikan pemohon," ungkapnya.
Suja'i mengemukakan, proses penerimaan berkas dokumen dukungan perbaikan yang dilakukan oleh KPU pada 27 Juli lalu dari pasangan Krisyanto-Hendra sudah sesuai dengan prosedur dan juga ketentuan baik undang-undang, peraturan KPU, keputusan KPU yang mengatur tentang petunjuk teknis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja