Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 04 Juni 2020 | 13:46 WIB
Gedung DPRD Banten. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Rencana pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim menyoal pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) menimbulkan polemik di kalangan anggota dewan, lantaran fraksi-fraksi terbelah antara yang mendukung dan tidak.

Ketua Fraksi PAN DPRD Banten Dede Rohana menilai belum melihat kajian terkait pengusulan hak interpelasi yang diinisiasi Fraksi PDIP.

“Kita minta dasanya dari mereka. Dan dari pertama kita juga belum melihat urgensinya usulan itu,” kata Dede seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut, Dede mengaku, pihaknya tidak mau sekadar ikut-ikutan. Apalagi, nantinya penggunaan hak interpelasi juga akan membawa nama fraksi.

Baca Juga: Melihat Gaya Kepemimpinan Gubernur Banten dalam Menghadapi COVID-19

“PAN sampai saat ini belum melakukan rapat fraksi. Jadi kita belum bisa ikut. Kita juga sudah peringatkan ke seluruh anggota untuk tidak (tanda tangan),” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois mengaku belum menentukan sikap. Lantaran dia menilai, pengajuan hak interpelasi belum menjadi prioritas karena menurutnya yang seharusnya diutamakan saat ini penanganan Covid-19.

“Belum jadi prioritas. Yang harus diprioritaskan justru sekarang ini soal penanganan Covid. Masyarakat sekarang butuh ngga hak interpelasi,” katanya.

Senada dengan PAN dan PKS, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Banten Umar Bin Barmawi menjelaskan, pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB biasa dilakukan oleh seorang kepala daerah dan dirasa tidak berdampak sistemik.

“Karena bukan subtstansinya yang dimasalahkan. Jadi fraksi kami tetap tidak sependapat dengan rekan-rekan yang menghendaki interpelasi di mana situasi pada saat ini pemerintah daerah sedang fokus dalam hal penanganan dampak Covid-19,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Gubernur Banten Ajukan Utang Rp 800 Miliar ke BJB untuk Penanganan Covid?

Terpisah Ketua Fraksi Demokrat, A Jazuli Abdillah mengatakan, pihaknya belum sempat berpikiran untuk ikut-ikutan mengusulkan hak interpelasi, apalagi ikut menandatangani.

“Apalagi soal RKUD, kan uda ada forumnya saat rapat konsultasi seluruh fraksi nanya dan minta klarifikasi, dan saat itu juga dijawab dari hulu sampai hilir oleh gubernur,” katanya.

“Interpelasi itu hak bertanya kan? Lalu dijawab, kan materinya sudah ditanya dan sudah dijawab, oleh karenanya bagi Demokrat dan teman-teman yang gak ikut ngusulin mah sudah paham, substansinya sudah selesai,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis mengatakan, hak interpelasi ini merupakan hak yang melekat pada diri masing-masing Anggota DPRD Banten. Hak tersebut bisa digunakan apabila terdapat kebijakan yang dirasa membutuhkan keterangan lebih jelas dari kepala daerah.

“Sesuai tata tertib yang harus dipenuhi, yaitu minimal berjumlah 15 orang dan lebih dari satu fraksi sebagai pemohonnya. Selain dari partai PDIP, ada juga dari partai Gerindra dan PSI yang telah ikut bergabung dalam aksi galang tanda tangan pengambilan hak interpelasi RKUD Bank Banten ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, fraksi yang mendukung diajukannya hak interpelasi yaitu Fraksi PDIP, satu anggota Fraksi NasDem-PSI dan satu anggota Fraksi Gerindra. Sedangkan fraksi yang menolak interpelasi yaitu, Demokrat, PKB, NasDem-PSI dan PAN.

Load More