SuaraBanten.id - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pandeglang berinisial J (39) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di pasar Badak Pandeglang dengan cara membelanjakan uang tersebut.
Namun aksi diketahui oleh salah seorang pedagang saat ia berbelanja, lantaran uang pecahan Rp 50 ribu yang dibelanjakan terlihat tebal. Selain itu saat diterawang di bawah lampu untuk hologramnya gambar pahlawan berada di luar kertas.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar mengatakan, aksi pelaku terbongkar saat pelaku membeli minyak goreng di salah satu pedagang bernama Muhammad Dedi di pasar Badak. Namun pedagang tersebut curiga uang yang diberikan pelaku diduga palsu.
"Setelah itu korban menanyakan kepada pelaku tentang keaslian uang tersebut. Pelaku memberitahu jika mendapatkan uang tersebut dari tukang jengkol, kemudian pelaku langsung lari ke arah dalam pasar," kata Nandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraBanten.id, Senin (1/6/2020).
Setelah kabur ke dalam pasar, pelaku ditangkap keamanan pasar Badak. Pelaku pun diserahkan ke Polsek Kota Pandeglang.
Namun setelah diinterogasi, sebelumnya pelaku sempat membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu ke dua toko untuk membeli udang dan ikan tongkol.
"Pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 lembar pecahan Rp 100.000, dan 1 lembar pecahan Rp 20.000 yang di duga uang palsu. Tak hanya itu, pecahan mata uang asing yang juga diduga palsu turut diamankan petugas setelah menggerebek kontrakan pelaku yang berlokasi di Kecamatan Karang Tanjung.
Di antaranya, satu lembar uang pecahan rupiah sebesar 100.000, satu lembar uang pecahan dolar singapore sebesar 10000, satu lembar uang pecahan riyal sebesar 1, satu lembar uang pecahan ringgit malaysia sebesar 1, satu lembar uang pecahan rupiah sebesar 2,5. Satu lembar uang pecahan EURO sebesar 1.000.000, dua lembar uang pecahan rupiah sebesar 100, delapan lembar uang emas.
Baca Juga: Layani Lelaki Hidung Belang, Seorang WTS Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Palsu
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu