SuaraBanten.id - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pandeglang berinisial J (39) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di pasar Badak Pandeglang dengan cara membelanjakan uang tersebut.
Namun aksi diketahui oleh salah seorang pedagang saat ia berbelanja, lantaran uang pecahan Rp 50 ribu yang dibelanjakan terlihat tebal. Selain itu saat diterawang di bawah lampu untuk hologramnya gambar pahlawan berada di luar kertas.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar mengatakan, aksi pelaku terbongkar saat pelaku membeli minyak goreng di salah satu pedagang bernama Muhammad Dedi di pasar Badak. Namun pedagang tersebut curiga uang yang diberikan pelaku diduga palsu.
"Setelah itu korban menanyakan kepada pelaku tentang keaslian uang tersebut. Pelaku memberitahu jika mendapatkan uang tersebut dari tukang jengkol, kemudian pelaku langsung lari ke arah dalam pasar," kata Nandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraBanten.id, Senin (1/6/2020).
Setelah kabur ke dalam pasar, pelaku ditangkap keamanan pasar Badak. Pelaku pun diserahkan ke Polsek Kota Pandeglang.
Namun setelah diinterogasi, sebelumnya pelaku sempat membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu ke dua toko untuk membeli udang dan ikan tongkol.
"Pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 lembar pecahan Rp 100.000, dan 1 lembar pecahan Rp 20.000 yang di duga uang palsu. Tak hanya itu, pecahan mata uang asing yang juga diduga palsu turut diamankan petugas setelah menggerebek kontrakan pelaku yang berlokasi di Kecamatan Karang Tanjung.
Di antaranya, satu lembar uang pecahan rupiah sebesar 100.000, satu lembar uang pecahan dolar singapore sebesar 10000, satu lembar uang pecahan riyal sebesar 1, satu lembar uang pecahan ringgit malaysia sebesar 1, satu lembar uang pecahan rupiah sebesar 2,5. Satu lembar uang pecahan EURO sebesar 1.000.000, dua lembar uang pecahan rupiah sebesar 100, delapan lembar uang emas.
Baca Juga: Layani Lelaki Hidung Belang, Seorang WTS Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Palsu
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
Terkini
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United