SuaraBanten.id - Kisruh penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sidah dinyatakan meninggal serta penerima yang mendapatkan dua kali bantuan program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Jaminan Sosial Rakyat Bersatu (Jamsosratu) muncul di Kabupaten Pendeglang.
Persoalan yang muncul tersebut menimbulkan polemik di kalangan kepala desa kawasan tersebut, lantaran data yang dirilis Kemensos tidak sesuai dengan pengajuan pihak desa sebagai calon penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) selama Pandemi Covid-19.
Menanggapai hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang Nuriah menjelaskan, data yang dirilis Kemensos untuk penerima BST tahap awal masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2020.
"Data DTKS dari Kementerian Sosial pakai data tahun 2018," kata Nuriah saat hubungi Suara.com pada Selasa (12/5/2020).
Pada tahap awal, Pemkab Pandeglang mendapatkan kuota 54.800 penerima BST. Proses pencariannya dilakukan di sejumlah kecamatan melalui PT Pos Indonesia. Nuriah mengemukakan, pada penyaluran tahap kedua pihak Kemensos menggunakan data yang diusulkan oleh pihak desa.
"Data itu ada dua, data dari kementerian dan data dari kecamatan (juga Desa). Yang sekarang cair, baru yang dari DTKS pusat. Yang nanti tahap kedua, data usulan kecamatan yang cair, (penerimanya) sekitar 60 ribu lebih," katanya.
Terkait penerima yang sudah dinyatakan meninggal, dinsos sudah memerintahkan kepada pihak kecamatan untuk melakukan pendataan dan dilaporkan ke pihak dinsos setelah pencarian di tiap kecamatan sudah rampung.
"Yang meninggal disuruh direkap, saya sudah menyiapkan form-nya sudah kasih blangkonya. Segera laporkan setelah pencarian, karena ini belum beres pencarian ada beberapa kecamatan lagi," katanya.
Berdasarkan surat dari Kemensos, penerima yang meninggal masih bisa dicairkan oleh ahli waris selama orang tersebut masih tercantum di Kartu Keluarga (KK) serta diketahui pihak desa. Sedangkan, bagi penerima program ganda tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Kisruh Data Bansos, Kades: Pak Jokowi Kami Tak Mendata Sampai ke Alam Kubur
"Kalau yang sudah meninggal dan tertera di kartu keluarga diambil ahli warisnya yang diketahui oleh kepala desa, kalau dia gak punya ahli waris uangnya balik lagi ke kas negara. Yang ganda (double) dapat program lagi, jangan dicairkan, saya sudah menyampaikan surat edaran ke semua kecamatan, berdasarkan surat dari kementerian sosial nggak boleh dicairkan," katanya.
Untuk diketahui, Kisruh Bantuan Sosial Tunai (BTS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Pandeglang, Banten terjadi di sejumlah Kecamatan. Tak hanya itu, bantuan double bantuan dengan program lain. Bahkan orang yang sudah bertahun-tahun dinyatakan meninggal dunia pun turut menjadi calon penerima bantuan dari pemerintah pusat ini.
Contohnya di Desa Manggung Jaya, Kecamatan Bojong. Di desa ini ada sebanyak 69 orang yang mendapatkan bantuan. Enam diantaranya diketahui sudah meninggal.
Sementara, sebanyak 13 orang dan satu orang tanpa identitas karena belum pernah melakukan perekaman e-KTP, menerima double bantuan program. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Jaminan Sosial Rakyat Bersatu (Jamsosratu).
Kisruh data Bantuan Sosial (Bansos) ini pun membuat Kepala Desa Manggung Jaya Hendra Wahyudi mengeluarkan keluh kesahnya di akun Facebook. Dalam postingannya, Hendra menyatakan bahwa data calon penerima yang keluar dari pemerintah pusat tak sesuai dengan pengajuannya.
Ia pun meng-upload foto surat undangan untuk warganya yang bernama Mariam sebagai calon penerima bansos yang kenyataannya sudah meninggal.
Berita Terkait
-
Identitas Warga Pandeglang Positif Corona Bocor, Pemkab Tak Mau Disalahkan
-
Bandel Bolak Balik Jakarta, Warga Pandeglang Dibawa ke RS Wisma Atlet
-
Niat Cari Uang di Bawah Jembatan, Warga Pandeglang Temukan Tulang Belulang
-
Musim Bansos, Bantuan Baznas Dimasukan Tas Foto Bupati dan Wabup Pandeglang
-
Tahun Ini, Pejabat Eselon II di Pandeglang Tidak Dapat THR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat