SuaraBanten.id - Pemkot Cilegon hingga saat ini belum mau memberikan saksi pegawai negeri sipil atau PNS-nya yang mencuri masker di tengah wabah virus corona di GUdang Dinkes Cilegon. PNS itu berinisial L, berusua 38 tahun.
Pemerintah setempat baru akan mempertimbangkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Sari Suryati menyatakan bahwa ada proses yang harus ditempuh untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada PNS yang tersangkut masalah hukum.
“Lagi berproses, kita ada aturan ada mekanisme, terkait potensi itu (sanksi-red) nanti rapat tim, apa yang akan diputuskan nanti rapat tim,” ujar Sari ditemui di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cilegon, Selasa (7/3/2020).
Sari menjelaskan bahwa bila melihat dari tingkat sanksinya banyak opsi. Namun saat ini pihaknya akan melihat tahapan-tahapan dalam pemberian sanksi.
Baca Juga: Tak Ada Masker Medis, Fairuz A Rafiq Sarankan Pakai Masker Kain
“Jadi tidak tiba-tiba dipecat dan lain sebagainya, kita lebih melihat harus bijak dan arif, apakah penurunan pangkat, atau misalkan penundaan gaji berkala atau lain sebagainya, kita lihat juga kedepan tidak semata-mata dia terjadi itu langsung diberikan sanksi berat kita harus bijak juga, kalau misalkan dia diberhentikan bagaimana anak istrinya, itu yang kita pikirkan,” ucapnya.
Sementara untuk tiga honorer yang juga ikut terjadi tersangka, Sekda menyerahkan kepada Kepala Dinkes, Arriadna.
“Kalau honorer itu cukup kepala dinas ya, karena kan SK-nya kepala dinas, kalau diberhentikan oleh kepala dinas,” katanya.
PNS nggak punya hati
Sebanyak 4 pegawai negeri sipil atau PNS di Kota Cilegon mencuri ratusan masker dari gudang Dinas Kesehatan setempat. Mereka mencuri dan menjual kembali masker yang harusnya untuk mencukupi kebutuhan menghadapi wabah virus corona.
Baca Juga: Banyak Lelaki Berjenggot, Israel Bikin Masker Khusus Lelaki Berjenggot
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Keempat tersangka tersebut dua di antara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang lainnya adalah pegawai honorer. Masing-masing tersangka berinisial L, M, N dan A.
Berita Terkait
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
Cuma Modal Susu Cair! Bikin Masker Ajaib Bersihkan Pori-Pori, Wajah Jadi Glowing Alami
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan