Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 April 2020 | 15:53 WIB
Ilustrasi perempuan memakai masker. (Pixabay/Juraj Varga)

Kasat menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 363 dan/atau 374 KUHPidana.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus pencurian masker tersebut. Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Dinkes Cilegon.

Load More