SuaraBanten.id - Pemkot Cilegon hingga saat ini belum mau memberikan saksi pegawai negeri sipil atau PNS-nya yang mencuri masker di tengah wabah virus corona di GUdang Dinkes Cilegon. PNS itu berinisial L, berusua 38 tahun.
Pemerintah setempat baru akan mempertimbangkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Sari Suryati menyatakan bahwa ada proses yang harus ditempuh untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada PNS yang tersangkut masalah hukum.
“Lagi berproses, kita ada aturan ada mekanisme, terkait potensi itu (sanksi-red) nanti rapat tim, apa yang akan diputuskan nanti rapat tim,” ujar Sari ditemui di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cilegon, Selasa (7/3/2020).
Sari menjelaskan bahwa bila melihat dari tingkat sanksinya banyak opsi. Namun saat ini pihaknya akan melihat tahapan-tahapan dalam pemberian sanksi.
Baca Juga: Tak Ada Masker Medis, Fairuz A Rafiq Sarankan Pakai Masker Kain
“Jadi tidak tiba-tiba dipecat dan lain sebagainya, kita lebih melihat harus bijak dan arif, apakah penurunan pangkat, atau misalkan penundaan gaji berkala atau lain sebagainya, kita lihat juga kedepan tidak semata-mata dia terjadi itu langsung diberikan sanksi berat kita harus bijak juga, kalau misalkan dia diberhentikan bagaimana anak istrinya, itu yang kita pikirkan,” ucapnya.
Sementara untuk tiga honorer yang juga ikut terjadi tersangka, Sekda menyerahkan kepada Kepala Dinkes, Arriadna.
“Kalau honorer itu cukup kepala dinas ya, karena kan SK-nya kepala dinas, kalau diberhentikan oleh kepala dinas,” katanya.
PNS nggak punya hati
Sebanyak 4 pegawai negeri sipil atau PNS di Kota Cilegon mencuri ratusan masker dari gudang Dinas Kesehatan setempat. Mereka mencuri dan menjual kembali masker yang harusnya untuk mencukupi kebutuhan menghadapi wabah virus corona.
Baca Juga: Banyak Lelaki Berjenggot, Israel Bikin Masker Khusus Lelaki Berjenggot
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Keempat tersangka tersebut dua di antara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang lainnya adalah pegawai honorer. Masing-masing tersangka berinisial L, M, N dan A.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
Cuma Modal Susu Cair! Bikin Masker Ajaib Bersihkan Pori-Pori, Wajah Jadi Glowing Alami
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya