SuaraBanten.id - Pemkot Cilegon hingga saat ini belum mau memberikan saksi pegawai negeri sipil atau PNS-nya yang mencuri masker di tengah wabah virus corona di GUdang Dinkes Cilegon. PNS itu berinisial L, berusua 38 tahun.
Pemerintah setempat baru akan mempertimbangkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Sari Suryati menyatakan bahwa ada proses yang harus ditempuh untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada PNS yang tersangkut masalah hukum.
“Lagi berproses, kita ada aturan ada mekanisme, terkait potensi itu (sanksi-red) nanti rapat tim, apa yang akan diputuskan nanti rapat tim,” ujar Sari ditemui di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cilegon, Selasa (7/3/2020).
Sari menjelaskan bahwa bila melihat dari tingkat sanksinya banyak opsi. Namun saat ini pihaknya akan melihat tahapan-tahapan dalam pemberian sanksi.
Baca Juga: Tak Ada Masker Medis, Fairuz A Rafiq Sarankan Pakai Masker Kain
“Jadi tidak tiba-tiba dipecat dan lain sebagainya, kita lebih melihat harus bijak dan arif, apakah penurunan pangkat, atau misalkan penundaan gaji berkala atau lain sebagainya, kita lihat juga kedepan tidak semata-mata dia terjadi itu langsung diberikan sanksi berat kita harus bijak juga, kalau misalkan dia diberhentikan bagaimana anak istrinya, itu yang kita pikirkan,” ucapnya.
Sementara untuk tiga honorer yang juga ikut terjadi tersangka, Sekda menyerahkan kepada Kepala Dinkes, Arriadna.
“Kalau honorer itu cukup kepala dinas ya, karena kan SK-nya kepala dinas, kalau diberhentikan oleh kepala dinas,” katanya.
PNS nggak punya hati
Sebanyak 4 pegawai negeri sipil atau PNS di Kota Cilegon mencuri ratusan masker dari gudang Dinas Kesehatan setempat. Mereka mencuri dan menjual kembali masker yang harusnya untuk mencukupi kebutuhan menghadapi wabah virus corona.
Baca Juga: Banyak Lelaki Berjenggot, Israel Bikin Masker Khusus Lelaki Berjenggot
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Keempat tersangka tersebut dua di antara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang lainnya adalah pegawai honorer. Masing-masing tersangka berinisial L, M, N dan A.
Berita Terkait
-
Helldy Agustian Pilih Tak Ngantor Selama Masa Tenang Hingga Pencoblosan Karena Alasan Ini
-
3 Sheet Mask yang Mengandung Ceramide, Ampuh Merawat Kesehatan Skin Barrier
-
Kampanye Akbar Pilkada Cilegon 2024, Robinsar-Fajar Sebut 'Masyarakat Butuh Kerja Nyata'
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
3 Rekomendasi Masker Jelly Lokal untuk Meredakan Kulit Kemerahan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024