Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Maret 2020 | 14:48 WIB
Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional bersama Badan Pengawas Tenaga Dokumentasi petugas Bapeten melakukan dekontaminasi terhadap temuan paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020). [Antara/Muhamad Iqbal]

Setelah semua itu dikerjakan, langkah selanjutnya adalah pengerukan atau pengambilan tanah dan tumbuhan yang terkontaminasi. Setelah pengerukan, dilakukan pemetaan ulang untuk memastikan bahwa proses clean up sudah cukup.

Dalam melakukan clean up, perlu melibatkan petugas proteksi radiasi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan program proteksi dan keselamatan radiasi.

Selain itu, diperlukan juga penganalisis radiasi yang bertugas melakukan analisis terhadap aktivitas radiasi atau laju dosis, menentukan daerah aman, jumlah paparan yang akan diterima manusia, dan umur sumber radiasi.

Petugas pengelola limbah radioaktif juga berperan dalam memproses tanah dan vegetasi hasil clean up. Tanah dan vegetasi yang terkontaminasi itu dikirim ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif BATAN di Kawasan Nuklir Serpong, Puspiptek.

Baca Juga: Giliran Saksi dari PT Inuki Diperiksa dalam Kasus Radioaktif Batan Indah

Selama melakukan kegiatan clean up, hujan yang turun menjadi hambatan utama karena dengan kondisi tanah yang basah, proses pengerukan dan pemindahan tanah ke dalam drum menjadi sulit. Tanah yang bercampur dengan air hujan juga menambah volume limbah, dan dapat meningkatkan potensi kontaminasi ke tempat yang lain.

"Proses pengerukan, pengangkutan dan lain-lain, apabila dilaksanakan pada saat hujan dapat meningkatkan potensi kontaminasi yg lebih luas," ujar Roziq. (Antara)

Load More