SuaraBanten.id - Polisi telah memeriksa 23 saksi terkait kasus ditemukannya paparan radiasi yang nilainya di atas ambang batas normal di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Seorang PNS Batan Tenaga Nuklir atau BATAN diduga terlibat karena menyimpan radioaktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengatakan total saksi tersebut termasuk enam saksi yang diperiksa di Kantor Pusat PT INUKI, Jalan NN No. 10, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (6/3/2020) hari ini.
"Dari 17 saksi, hari ini tambah ada (pemeriksaan terhadap) enam saksi di PT Inuki," kata dia.
Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi itu yakni BS selaku manager produksi PT Inuki, S selaku pelaksana gudang PT Inuki, BL selaku manager sales PT Inuki, Y selaku Manager HRD PT Inuki, I selaku kepala Bagian TU PTKMR dan D sebagai PNS Bapeten.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM yang diduga menyimpan zat radioaktif di rumahnya.
"Pemeriksaan saksi (terkait dengan) dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM," kata Yuwono.
Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.
Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong. (Antara)
Baca Juga: Pemilik Bahan Radioaktif di Batan Indah Buka Jasa Dekontaminasi Online
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki