SuaraBanten.id - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah merekomendasikan seorang guru A (50) agar di pecat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu dikarenakan oknum guru di daerah Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten itu di duga kuat melakukan perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap lima muridnya.
Dia pun menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak kepolisian Polres Serang Kota. Pemkab Serang tidak akan memberikan bantuan hukum atas perbuatan cabul okn guru A tersebut.
"Itu sudah masuk ke ranah hukum dan saya akan mengirim surat untuk pemecatan guru ini ke KASN, tadi kepala Dinas Pendidikan (Dindik) saya panggil," kata Ratu Tatu Chasanah, ditemui di Hotel Horison Ratu, Kota Serang, Banten, Sabtu (29/02/2020).
Menurut Tatu, setelah berdiskusi dengan Kepala Dindik Banten, oknum guru A di duga mengalami kelainan jiwa. Lantaran telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswa nya.
Dimana, oknum guru yang mengampu seluruh mata pelajaran di Kelas I dan II itu melakukan perbuatan cabulnya saat jam sekolah masih berlangsung.
"(Anak-anak) Itu ditipkan ke guru, bukannya di didik, di jaga, malah dirusak. Dan menurut saya, dari laporan kepala dinas (Dindik Kabuapten Serang) ini (oknum guru A) berpenyakit, karena bukan satu orang (korbannya), beberapa orang dan ini anak dibawah umur, berpenyakit, secara kejiwaan enggak beres," terangnya.
Sembari menahan emosi akibat perbuatan oknum guru sekolah dasar tersebut, Tatu mengaku telah meminta kepolisian segera menindak secara tegas pelaku A itu. Karena membuat masyarakat di Kabupaten Serang resah dan tidak nyaman dalam beraktifitas, terutama membiarkan anak-anaknya bermain dan belajar.
"Saya menyampaikan ke polisi, ini membahayakan masyarakat Kabupaten Serang, bukan hanya di sekolah, pedofilia. Akan meresahkan masyarakat dan saya mendorong (polisi agar pelaku) mendapatkan hukuman seberat-beratnya," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Pelaku Cabul Ikat Anak TK di Pohon, Mulut Disumpal dan Mata Dibekap Kain
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling