SuaraBanten.id - Kurang dari 24 jam, pelaku pencabulan terhadap Melati (6) ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku berinisial SM (19) melakukan perbuatan tidak terpujinya pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 10.00 wib.
"Pelaku SM melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya pagi tadi. Rumah korban dan pelaku merupakan tetangga kampung," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu (26/01/2020).
Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh Ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis. Terlebih, di kemaluan putrinya terdapat banyak bercak darah. Putrinya kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh SM.
Ayah korban yang baru datang sehabis dari pasar kaget melihat rumanya dipenuhi oleh para tetangga dan terdengar isak tangis dari putri dan istrinya.
Kesal mendengar cerita cabul dari tetangganya, dia bersama warga setempat menggiring pelaku ke Polsek Kramatwatu.
"Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya, di Kecamatan Kramatwatu. Kemudian pelaku bersama warga dibawa ke kantor polisi," terangnya.
Usai di giring warga ke Polsek Kramatwatu, pelaku kemudian dibawa ke Polres Serang dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Akibat perbuatannya, SM terancam 15 tahun kurungan penjara.
"Kita sudah lengkapi penyelidikan dan penyidikan. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
Wali Kota Cilegon: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
-
Sapi Kurban Presiden RI Berbobot 1,1 Ton Disalurkan untuk Warga Cilegon