SuaraBanten.id - Kurang dari 24 jam, pelaku pencabulan terhadap Melati (6) ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku berinisial SM (19) melakukan perbuatan tidak terpujinya pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 10.00 wib.
"Pelaku SM melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya pagi tadi. Rumah korban dan pelaku merupakan tetangga kampung," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu (26/01/2020).
Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh Ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis. Terlebih, di kemaluan putrinya terdapat banyak bercak darah. Putrinya kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh SM.
Ayah korban yang baru datang sehabis dari pasar kaget melihat rumanya dipenuhi oleh para tetangga dan terdengar isak tangis dari putri dan istrinya.
Kesal mendengar cerita cabul dari tetangganya, dia bersama warga setempat menggiring pelaku ke Polsek Kramatwatu.
"Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya, di Kecamatan Kramatwatu. Kemudian pelaku bersama warga dibawa ke kantor polisi," terangnya.
Usai di giring warga ke Polsek Kramatwatu, pelaku kemudian dibawa ke Polres Serang dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Akibat perbuatannya, SM terancam 15 tahun kurungan penjara.
"Kita sudah lengkapi penyelidikan dan penyidikan. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini