Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 14 Januari 2020 | 16:11 WIB
Kantor KPU Kabupaten Pandeglang. [Suara.com/Saepulloh]

SuaraBanten.id - Warga Pandeglang akan memilih pada 23 September 2020 mendatang untuk menentukan pemimpin mereka lima tahun kedepan. Jelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut, sejumlah kandidat sudah mulai bermunculan tak hanya dari kalangan politikus termasuk kandidat yang berasal dari jalur independen atau perorangan.

Sejauh ini berdasarkan informasi KPU Pandeglang sudah ada tiga bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang dari Jalur independen yang sudah meminta dibuat password dan username untuk menyerahkan data dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pandeglang Ahmadi ada tiga pasangan calon yang sudah menyerahkan data bakal calon bupati dan wakil bupati. Ketiganya, Krisyanto-Hendra Pranova, Maman Faturhman-Bahrul Ulum dan Aap Aptadi-M Rosyid.

"Mereka itu sudah menyerahkan data bakal calon bupati dan wakil bupati. Kita berikan password dan username (untuk ke Silon)," kata Ahmadi di kantornya, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Pilkada Pandeglang, Vokalis Jamrud Tawarkan Pemimpin Bukan Hasil Oligarki

Nantinya, KPU akan menunggu para bakal calon untuk menyerahkan data dukungan berbentuk hardcopy dari tanggal 19 hingga 23 Februari. Selanjutnya KPU akan menghitung jumlah data dukungan tersebut.

"Nanti mereka menyerahkan data dukungan ke Silon, dari tanggal 19 sampai tanggal 23 Februari berupa hardcopy. Nanti kita akan hitung jumlah dukungan dan sebaran, sebenarnya Silon juga sudah bisa ke deteksi. Tapi kita ingin memastikan," katanya.

Perseorangan diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana untuk Pilkada Pandeglang bakal calon tersebut harus menyerahkan sebanyak 69.808 KTP yang tersebar di 18 dari 35 kecamatan di Pandeglang.

"Kita akan menghitung jumlah dukungan dan sebaran dengan jumlah 69808 dukungan KTP dengan sebarannya minimal 18 kecamatan. Kalau dia lolos dia masuk ke tahap selanjutnya, nanti kita hitung data kegandaan dukungan dan verifikasi faktual ke lapangan," katanya.

Jika tidak memenuhi ketentuan, KPU akan menyerahkan bekas kembali kepada calon tersebut jika masih ada waktu dari tanggal 19 hingga 23 Februari. Makanya, kata dia, KPU menyarankan supaya para calon untuk menyerahkan dukungan lebih awal supaya ada waktu perbaikan berkas.

Baca Juga: Jelang Pilkada Pandeglang, Vokalis Jamrud Klaim Dapat 70 Ribu KTP Dukungan

"Makanya kita sarankan untuk diawal-awal,"ujarnya.

Load More