SuaraBanten.id - Anggota DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mendesak penambang emas ilegal dan perambah hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Kabupaten Lebak, Banten ditindak tegas guna mencegah bencana alam.
"Penyebab banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak akibat adanya kegiatan penambang dan perambah hutan di TNGHS sebagai hulu Sungai Ciberang," kata anggota Komisi III DPR RI saat meninjau lokasi Posko Pengungsian Gedung PGRI Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Selasa (7/1/2020).
Pemerintah daerah dan Kepolisian setempat harus bertindak tegas terhadap penambang emas liar dan perambah hutan di kawasan TNGHS yang menyebabkan terjadi banjir bandang dan longsor.
Bencana banjir bandang dan longsor itu hingga dilaporkan 10 orang meninggal dunia dan ribuan rumah warga yang ada di sekitar bantaran Sungai Ciberang rusak berat.
Selain itu juga ribuan orang warga mengungsi tersebar di Kecamatan Sajira, Lebak Gedong, Cimarga, Curugbitung, Maja dan Cipanas.
Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat hukum bertindak tegas kepada penambang emas ilegal maupun penebang pohon di kawasan TNGHS.
"Kami minta penambang emas ilegal dan perambah hutan di kawasan TNGHS ditindak tegas, karena hanya menguntungkan satu, dua dan tiga orang, namun ribuan orang menderita hingga meninggal dunia," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, semestinya kawasan hutan dijaga dan dilestarikan agar tidak menyebabkan terjadi bencana alam.
Namun, mereka melakukan kerusakan hingga menimbulkan malapetaka bencana dan mengancam kemaslahatan hidup manusia.
Baca Juga: Jokowi Minta Tambang Ilegal di Lebak Distop, Ini Reaksi Gubernur Banten
Perilaku perbuatan perusak lingkungan, kata dia,patut diproses secara hukum guna mengembalikan habitat alam agar tetap lestari.
"Kami yakin jika alam itu rusak dipastikan akan menimbulkan kerugian besar diterjang bencana banjir dan longsor," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian akan melakukan penyelidikan penyebab banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak karena diduga adanya penambang dan penebangan ilegal di kawasan TNGHS.
"Kami akan mendalami apakah bencana alam itu akibat adanya penambang emas maupun perambah hutan dan jika terbukti tentu ditindak dan diproses hukum," kata mantan Kapolda Banten itu.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Tambang Ilegal di Lebak Distop, Ini Reaksi Gubernur Banten
-
Biang Kerok Bencana Lebak, Jokowi Perintahkan Tambang Emas Ilegal Disetop
-
Jokowi Titip Pesan ke Camat di Lebak: Hujan Ekstrem Masih Berlangsung
-
Jokowi: Hentikan Tambang Ilegal di Lebak!
-
Dinas PUPR: 31 Jembatan dan Jalan Rusak Dihantam Banjir Bandang Lebak
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling