SuaraBanten.id - Klaim ahli waris lahan SMP 1 Mancak di Kabupaten Serang, Aris Rusman bin Jainul yang melakukan blokade kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut membuat siswa harus mengungsi sementara waktu di gedung lain.
Aksi pemalangan yang dilakukan Aris tersebut diketahui terjadi sejak Senin (14/10/2019). Meski begitu, Aris memberikan tenggat waktu penyelesaian lahan tersebut hingga Selasa (22/10/2019) kepada Pemkab Serang. Jika tidak diselesaikan, Aris mengancam merubuhkan bangunan sekolah tersebut.
"(Saya beri waktu) Sampai tanggal 22 (Oktober). (Jika tidak diselesaikan) nanti akan saya ratakan SMP ini sama tanah, saya sudah siapkan alat beratnya. Ini tindak lanjut saya sebagai ahli waris," kata Aris di depan area SMPN 01 Mancak pada Rabu (16/10/2019).
Tak hanya itu, dia juga menantang Pemkab Serang menunjukkan surat resmi yang menyatakan tanah tersebut telah dibeli.
Baca Juga: Sekolah Disegel Ahli Waris, Kegiatan Belajar SMP 1 Mancak Terpaksa Pindah
"Saya hanya mengambil ini (tanah), karena ini milik ahli waris. (Bupati mengambil langkah hukum) saya taat akan hukum, silahkan saja. Kalau mereka menempuh jalur hukum hak mereka. Karena saya masih nunggu panggilan dari Polda," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Serang mengaku akan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah SMPN 01 Mancak sesuai tenggat yang diminta pada 22 Oktober 2019 mendatang.
Dalam pertemuan yang direncanakan mendatangkan Dindik Kabupaten Serang dan Aris, rencananya kedua belah pihak akan saling munjukkan dokumen kepemilikan yang sah antara keduanya.
Saat ini, tim dari Pemkab Serang sedang mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Jika persoalan tersebut tidak juga kunjung selesai, maka akan diajukan ke meja hijau.
"Sebetulnya Aris berpandangan bahwa kita (Pemkab Serang) tidak serius mengurusi. Karena hal ini sudah masuk ke dalam sekretariat daerah, bukan hanya dinas pendidikan (yang menangani), (tetapi) setda, asda 2, bagian hukum. Jadi, kami di tim yang mengurusi ini berproses, karena proses itu akan memerlukan waktu. Nanti dari situ akan muncul selisih dokumemt, maka monggo ke pengadilan," kata Kepala Dindik Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris
Untuk diketahui, proses belajar mengajar siswa SMPN 1 Mancak menumpang di SMAN 1 Mancak untuk sementara waktu. Bahkan, saat disegel pertama kali pada Senin (14/10/2019), proses belajar mengajar berlangsung di Gedung PGRI Mancak dengan cara lesehan dilantai.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!