SuaraBanten.id - Klaim ahli waris lahan SMP 1 Mancak di Kabupaten Serang, Aris Rusman bin Jainul yang melakukan blokade kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut membuat siswa harus mengungsi sementara waktu di gedung lain.
Aksi pemalangan yang dilakukan Aris tersebut diketahui terjadi sejak Senin (14/10/2019). Meski begitu, Aris memberikan tenggat waktu penyelesaian lahan tersebut hingga Selasa (22/10/2019) kepada Pemkab Serang. Jika tidak diselesaikan, Aris mengancam merubuhkan bangunan sekolah tersebut.
"(Saya beri waktu) Sampai tanggal 22 (Oktober). (Jika tidak diselesaikan) nanti akan saya ratakan SMP ini sama tanah, saya sudah siapkan alat beratnya. Ini tindak lanjut saya sebagai ahli waris," kata Aris di depan area SMPN 01 Mancak pada Rabu (16/10/2019).
Tak hanya itu, dia juga menantang Pemkab Serang menunjukkan surat resmi yang menyatakan tanah tersebut telah dibeli.
Baca Juga: Sekolah Disegel Ahli Waris, Kegiatan Belajar SMP 1 Mancak Terpaksa Pindah
"Saya hanya mengambil ini (tanah), karena ini milik ahli waris. (Bupati mengambil langkah hukum) saya taat akan hukum, silahkan saja. Kalau mereka menempuh jalur hukum hak mereka. Karena saya masih nunggu panggilan dari Polda," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Serang mengaku akan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah SMPN 01 Mancak sesuai tenggat yang diminta pada 22 Oktober 2019 mendatang.
Dalam pertemuan yang direncanakan mendatangkan Dindik Kabupaten Serang dan Aris, rencananya kedua belah pihak akan saling munjukkan dokumen kepemilikan yang sah antara keduanya.
Saat ini, tim dari Pemkab Serang sedang mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Jika persoalan tersebut tidak juga kunjung selesai, maka akan diajukan ke meja hijau.
"Sebetulnya Aris berpandangan bahwa kita (Pemkab Serang) tidak serius mengurusi. Karena hal ini sudah masuk ke dalam sekretariat daerah, bukan hanya dinas pendidikan (yang menangani), (tetapi) setda, asda 2, bagian hukum. Jadi, kami di tim yang mengurusi ini berproses, karena proses itu akan memerlukan waktu. Nanti dari situ akan muncul selisih dokumemt, maka monggo ke pengadilan," kata Kepala Dindik Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris
Untuk diketahui, proses belajar mengajar siswa SMPN 1 Mancak menumpang di SMAN 1 Mancak untuk sementara waktu. Bahkan, saat disegel pertama kali pada Senin (14/10/2019), proses belajar mengajar berlangsung di Gedung PGRI Mancak dengan cara lesehan dilantai.
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli