SuaraBanten.id - Polisi akhirnya mengungkap motif lelaki berinisial W dan rekan wanitanya, O terkait kasus pembunuhan terhadap janda bernama Asih yang diperkosa dan dibunuh untuk syarat pesugihan.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan, alasan kedua tersangka menjadikan Asih sebagai tumbal pesugihan lantaran wanita asal Palmerah, Jakarta Barat itu gampang diajak jalan-jalan.
Selain tidak memiliki suami, korban adalah rekan tersangka O yang sama-sama bekerja sebagai pelayan kebersihan alias cleaning service.
Agar bisa mengelabui korban, pasangan kumpul kebo itu berpura-pura mengajak jalan korban untuk merayakan ulang tahun tersangka O di kontrakannya. Kemudian pelaku mejemput korban di Tanah Abang dengan menggunakan mobil pada Senin (19/8/2019).
“Maka dipilihlah Asih, seorang janda itu karena mudah diajak-ajak padahal OV dan korban teman kerja cleaning service di Jakbar," kata Novri seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (7/9/2019).
Dari hasil penyidikan, aksi pembunuhan sadis itu sudah direncanakan dengan matang oleh kedua tersangka. Dalam kasus ini, polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya berdasarkan fakta -fakta di lapangan, kami kenakan pasal 340 Jo 338 pembunuhan berencana dan pembunuhan ancaman penjara seumur hidup," kata dia.
Diketahui, tersangka O dan W ditangkap polisi di Gunung kawasan Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan itu terjadi saat keduanya hendak menjalani ritual pesugihan kepada seorang yang dipercaya sebagai gurunya.
Kasus ini terungkap sejak polisi menyelidki kasus penemuan mayat wanita dalam kondisi sudah membusuk di semak-semak di Kampung Cigereweuk, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/8/2019). Mayat Asih kali pertama ditemukan seorang warga yang sedang mengembala kerbau.
Baca Juga: Mayat Isya Membusuk Awalnya Dicurigai Warga Bangkai Tikus
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan