SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten resmi melarang truk bertonase di atas 8.500 kilogram, untuk melintasi jalan di kawasan kota tersebut. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) 024/2685 Dinas Perhubungan Kota Tangerang 2019 tentang larangan angkutan barang truk tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, surat edaran tersebut bagian dari respon pemerintah atas musibah yang menimpa satu keluarga, penumpang mobil Daihatsu Sigra yang tertimpa truk pengangkut tanah hingga menewaskan empat orang penumpangnya pada Kamis (1/8/2019) pagi kemarin.
Surat edaran tersebut, kemudian dilayangkan Pemkot Tangerang, kepada setiap perusahaan yang menggunakan jasa truk muatan tanah atau pasir dan berlaku sejak Kamis (1/8/2019).
“Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan di kawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, lansir Bantennews.co.id.
Menurut dia, surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, dilarang pengangkutan tanah atau pasir atau jalanan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Dan sebagainya hal itu, dikategorikan bagi kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan dari 8.500 kilogram dan jenis tronton, kendaraan tempel dan kereta gandengan.
Peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan jasa truk bermuatan besar.
“Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan,” katanya.
Insiden kecelakaan maut yang disebabkan tergulingnya truk bermuatan tanah hingga menimpa mobil minibus berpenumpang, menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tiga korban merupakan kakak beradik, sementara satu adalah sopir taksi online.
Baca Juga: Isak Tangis Irma, Iringi Kepergian Wandi Korban Kecelakaan Maut Tangerang
Berita Terkait
-
Isak Tangis Irma, Iringi Kepergian Wandi Korban Kecelakaan Maut Tangerang
-
Kecelakaan Maut di Tangerang, Anak Korban: Mama Jangan Pergi
-
Sempat Kabur, Sopir Truk Maut di Tangerang Akhirnya Serahkan Diri
-
Mengharukan, Balita Cantik Ini Selamat Dari Kecelakaan Maut di Tangerang
-
Kecelakaan Maut Truk Vs Minibus di Cibodas Tangerang, Memakan 4 Korban
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Awas Lubang Maut! Polresta Tangerang Petakan 4 Titik Jalur Mudik Paling Rawan Kecelakaan
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya