SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten resmi melarang truk bertonase di atas 8.500 kilogram, untuk melintasi jalan di kawasan kota tersebut. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) 024/2685 Dinas Perhubungan Kota Tangerang 2019 tentang larangan angkutan barang truk tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, surat edaran tersebut bagian dari respon pemerintah atas musibah yang menimpa satu keluarga, penumpang mobil Daihatsu Sigra yang tertimpa truk pengangkut tanah hingga menewaskan empat orang penumpangnya pada Kamis (1/8/2019) pagi kemarin.
Surat edaran tersebut, kemudian dilayangkan Pemkot Tangerang, kepada setiap perusahaan yang menggunakan jasa truk muatan tanah atau pasir dan berlaku sejak Kamis (1/8/2019).
“Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan di kawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, lansir Bantennews.co.id.
Menurut dia, surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, dilarang pengangkutan tanah atau pasir atau jalanan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Dan sebagainya hal itu, dikategorikan bagi kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan dari 8.500 kilogram dan jenis tronton, kendaraan tempel dan kereta gandengan.
Peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan jasa truk bermuatan besar.
“Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan,” katanya.
Insiden kecelakaan maut yang disebabkan tergulingnya truk bermuatan tanah hingga menimpa mobil minibus berpenumpang, menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tiga korban merupakan kakak beradik, sementara satu adalah sopir taksi online.
Baca Juga: Isak Tangis Irma, Iringi Kepergian Wandi Korban Kecelakaan Maut Tangerang
Berita Terkait
-
Isak Tangis Irma, Iringi Kepergian Wandi Korban Kecelakaan Maut Tangerang
-
Kecelakaan Maut di Tangerang, Anak Korban: Mama Jangan Pergi
-
Sempat Kabur, Sopir Truk Maut di Tangerang Akhirnya Serahkan Diri
-
Mengharukan, Balita Cantik Ini Selamat Dari Kecelakaan Maut di Tangerang
-
Kecelakaan Maut Truk Vs Minibus di Cibodas Tangerang, Memakan 4 Korban
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten
-
Program Makan Siang Gratis di Banten Disorot: Siswa Keracunan, Ombudsman Temukan Makanan Basi
-
Fraksi PAN Usulkan Pangkas Tukin ASN Hingga 50 persen, Dede Rohana: Alihkan untuk Jalan Rusak!