SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten resmi melarang truk bertonase di atas 8.500 kilogram, untuk melintasi jalan di kawasan kota tersebut. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) 024/2685 Dinas Perhubungan Kota Tangerang 2019 tentang larangan angkutan barang truk tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, surat edaran tersebut bagian dari respon pemerintah atas musibah yang menimpa satu keluarga, penumpang mobil Daihatsu Sigra yang tertimpa truk pengangkut tanah hingga menewaskan empat orang penumpangnya pada Kamis (1/8/2019) pagi kemarin.
Surat edaran tersebut, kemudian dilayangkan Pemkot Tangerang, kepada setiap perusahaan yang menggunakan jasa truk muatan tanah atau pasir dan berlaku sejak Kamis (1/8/2019).
“Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan di kawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, lansir Bantennews.co.id.
Menurut dia, surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, dilarang pengangkutan tanah atau pasir atau jalanan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Dan sebagainya hal itu, dikategorikan bagi kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan dari 8.500 kilogram dan jenis tronton, kendaraan tempel dan kereta gandengan.
Peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan jasa truk bermuatan besar.
“Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan,” katanya.
Insiden kecelakaan maut yang disebabkan tergulingnya truk bermuatan tanah hingga menimpa mobil minibus berpenumpang, menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tiga korban merupakan kakak beradik, sementara satu adalah sopir taksi online.
Baca Juga: Isak Tangis Irma, Iringi Kepergian Wandi Korban Kecelakaan Maut Tangerang
Berita Terkait
-
Isak Tangis Irma, Iringi Kepergian Wandi Korban Kecelakaan Maut Tangerang
-
Kecelakaan Maut di Tangerang, Anak Korban: Mama Jangan Pergi
-
Sempat Kabur, Sopir Truk Maut di Tangerang Akhirnya Serahkan Diri
-
Mengharukan, Balita Cantik Ini Selamat Dari Kecelakaan Maut di Tangerang
-
Kecelakaan Maut Truk Vs Minibus di Cibodas Tangerang, Memakan 4 Korban
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik
-
Transaksi Sabu Rp41 Miliar di Depan SD Tangerang Digagalkan, 27 Kg Barang Bukti Disita
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026