SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten resmi melarang truk bertonase di atas 8.500 kilogram, untuk melintasi jalan di kawasan kota tersebut. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) 024/2685 Dinas Perhubungan Kota Tangerang 2019 tentang larangan angkutan barang truk tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, surat edaran tersebut bagian dari respon pemerintah atas musibah yang menimpa satu keluarga, penumpang mobil Daihatsu Sigra yang tertimpa truk pengangkut tanah hingga menewaskan empat orang penumpangnya pada Kamis (1/8/2019) pagi kemarin.
Surat edaran tersebut, kemudian dilayangkan Pemkot Tangerang, kepada setiap perusahaan yang menggunakan jasa truk muatan tanah atau pasir dan berlaku sejak Kamis (1/8/2019).
“Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan di kawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, lansir Bantennews.co.id.
Menurut dia, surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, dilarang pengangkutan tanah atau pasir atau jalanan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Dan sebagainya hal itu, dikategorikan bagi kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan dari 8.500 kilogram dan jenis tronton, kendaraan tempel dan kereta gandengan.
Peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan jasa truk bermuatan besar.
“Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan,” katanya.
Insiden kecelakaan maut yang disebabkan tergulingnya truk bermuatan tanah hingga menimpa mobil minibus berpenumpang, menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tiga korban merupakan kakak beradik, sementara satu adalah sopir taksi online.
Baca Juga: Isak Tangis Irma, Iringi Kepergian Wandi Korban Kecelakaan Maut Tangerang
Berita Terkait
-
Isak Tangis Irma, Iringi Kepergian Wandi Korban Kecelakaan Maut Tangerang
-
Kecelakaan Maut di Tangerang, Anak Korban: Mama Jangan Pergi
-
Sempat Kabur, Sopir Truk Maut di Tangerang Akhirnya Serahkan Diri
-
Mengharukan, Balita Cantik Ini Selamat Dari Kecelakaan Maut di Tangerang
-
Kecelakaan Maut Truk Vs Minibus di Cibodas Tangerang, Memakan 4 Korban
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial