SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan telah meringkus dua orang pria berinisial S (22) dan Jaya P (19), pemerkosa bocah perempuan 16 tahun berinisial NMY. Korban dipaksa melayani napsu birahi dua pria sekaligus di Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (16/6/2019) lalu.
Kekinian diketahui salah satu pelaku merupakan pacarnya NMY. Korban dan Jaya pertama kali kenal melalui media sosial Facebook.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan pria berinisial S bekerja sebagai karyawan laundry dan Jaya P merupakan pacar korban dan berprofesi sebagai pengantar air galon.
“Jadi pada Februari 2019 tersangka ini berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan lama kelamaan mereka ada hubungan pacaran. Pada tanggal 16 Juni korban diajak ketemuan oleh JP dimana JP ini membawa kawannya dan sejak awal memang sudah ada niat tidak baik,” ujar Ferdy dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: ORI Perwakilan Banten Sebut Pemkot Tangerang Lakukan Maladministrasi
Febri menuturkan, korban disetubuhi secara bergantian. Parahnya lagi, lanjut Ferdy, yang menyetubuhi pertama adalah Syahbandi, sementara sang pacar sambil menunggu giliran dirinya hanya menonton rekannya itu melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar.
“Korban ini setengah dipaksa, diintimidasi dan setengah dirayu untuk melakukan hubungan suami istri itu. Dua-duanya melakukan secara bergantian. Sedangkan yang melakukan pertama malah kawannya,” kata Febri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pelaku, Ferdy menyebut motif sang pacar mengajak kawannya itu lantaran ingin berbagi kepuasan. Sementara diketahui tidak ada pengaruh alkohol dari tersangka.
“Kejadian itu pertama kali diketahui oleh kakak dari korban yang melihat adiknya itu bertingkah aneh dan tiba-tiba menjadi pendiam. Saat ditanya disitulah korban mengaku telah dinodai oleh pacar dan kawannya sendiri. Sontak setelah mendengar itu pun sang kakak langsung melaporkan ke Polres Tangsel,” terangnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cibanten
“Sedangkan untuk korban kami akan berkordinasi dengan P2TP2A untuk menghilangkan rasa trauma dan menstabilkan mentalnya dari korban,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pegawai Universitas Mataram Diduga Hamili Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
-
Miris! Wanita Diperkosa di Bus Kosong Padahal Sekitar TKP Ramai
-
Pilu! Ditinggal Kabur Ibunya, Anak Disabilitas di Jatinegara Diperkosa Berkali-kali 2 Om-om usai Diculik
-
Tragis! Gadis Belia di Pulo Gadung Jaktim Diperkosa Ayah Tiri Sejak Kelas 3 SD, Begini Modusnya
-
Miris! Anak di Bawah Umur Diperkosa Ayah Tiri Pengidap AIDS, Ibu Bungkam Karena Faktor Ekonomi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI