SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan telah meringkus dua orang pria berinisial S (22) dan Jaya P (19), pemerkosa bocah perempuan 16 tahun berinisial NMY. Korban dipaksa melayani napsu birahi dua pria sekaligus di Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (16/6/2019) lalu.
Kekinian diketahui salah satu pelaku merupakan pacarnya NMY. Korban dan Jaya pertama kali kenal melalui media sosial Facebook.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan pria berinisial S bekerja sebagai karyawan laundry dan Jaya P merupakan pacar korban dan berprofesi sebagai pengantar air galon.
“Jadi pada Februari 2019 tersangka ini berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan lama kelamaan mereka ada hubungan pacaran. Pada tanggal 16 Juni korban diajak ketemuan oleh JP dimana JP ini membawa kawannya dan sejak awal memang sudah ada niat tidak baik,” ujar Ferdy dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Selasa (16/7/2019).
Febri menuturkan, korban disetubuhi secara bergantian. Parahnya lagi, lanjut Ferdy, yang menyetubuhi pertama adalah Syahbandi, sementara sang pacar sambil menunggu giliran dirinya hanya menonton rekannya itu melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar.
“Korban ini setengah dipaksa, diintimidasi dan setengah dirayu untuk melakukan hubungan suami istri itu. Dua-duanya melakukan secara bergantian. Sedangkan yang melakukan pertama malah kawannya,” kata Febri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pelaku, Ferdy menyebut motif sang pacar mengajak kawannya itu lantaran ingin berbagi kepuasan. Sementara diketahui tidak ada pengaruh alkohol dari tersangka.
“Kejadian itu pertama kali diketahui oleh kakak dari korban yang melihat adiknya itu bertingkah aneh dan tiba-tiba menjadi pendiam. Saat ditanya disitulah korban mengaku telah dinodai oleh pacar dan kawannya sendiri. Sontak setelah mendengar itu pun sang kakak langsung melaporkan ke Polres Tangsel,” terangnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: ORI Perwakilan Banten Sebut Pemkot Tangerang Lakukan Maladministrasi
“Sedangkan untuk korban kami akan berkordinasi dengan P2TP2A untuk menghilangkan rasa trauma dan menstabilkan mentalnya dari korban,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Diperkosa di Rumah Kosong Dekat Sawah, Gadis 14 Tahun Dianiaya saat Melawan
-
Diancam Dibunuh, Gadis 17 Tahun Diperkosa di Dekat Kompleks Pemkab Boyolali
-
Ustaz Pemerkosa Murid saat Mengaji Disebut Tokoh Masyarakat di Serang
-
Ustaz Perkosa Murid saat Istri Pergi, Alasannya Lagi Mengajar Ngaji Hafalan
-
Kabur dari Rehabilitasi, Rifai Tewas Hanyut di Anak Sungai Cisadane
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ditunjuk Langsung oleh Zulhas, Dede Rohana Target 9 Kursi PAN di DPRD Cilegon
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!