SuaraBanten.id - DS, lelaki 36 tahun dikenal sebagai tokoh masyarakat di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Ustaz DS perkosa muridnya saat mengaji di rumahnya.
Aksi perkosaan Ustaz DS terjadi di rumahnya pekan lalu saat anak istrinya tak ada di rumah. Rumahnya di Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Kakak korban perkosan Ustaz DS, RT mengaku Ustaz DS sudah lama menjadi guru ngaji. Ustaz DS pun punya banyak murid.
"Guru ngaji udah lumayan lama, murid nya udah banyak. Dari sini ada (RT 01), dari tengah ada (RT 02). (Pelaku) asli orang sini," kata RT saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (3/05/2019).
Ustaz DS pun dikenal sebagai pribadi terpandang dan di anggap tokoh masyarakat. Warga sekitar tidak menyangka DS yang seorang Ustaz, tega melakukan perkosaan terhadap murid ngajinya.
Sebelumnya, Ustaz DS perkosa anak muridnya yang baru berusia 14 tahun. Ustaz DS perkosa muridnya di di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Ustaz DS perkosa muridnya di tempat mengaji di kediaman sendiri. Ustaz DS perkosa muridnya saat sang istri dan anaknya tidak berada di rumah.
Ayah tiri korban, NM menceritakan peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu 28 April 2019 malam. Saat itu Ustaz DS meminta korban untuk mengaji hafalan di rumahnya. Menurut NM, anaknya tidak kunjung pulang malam itu. Korban baru pulang besok paginya. Pengakuan NM, anaknya disekap dan diperkosa di rumah DS.
“Korban mengeluh rasa sakit pada bagian perut, dada dan lidah. Setelah saya tanya korban mengaku telah dicabuli DS di rumahnya,” kata NM, Kamis (2/5/2019).
Menurut NM, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut dan memberi iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu.
Baca Juga: Ustaz Perkosa Murid saat Istri Pergi, Alasannya Lagi Mengajar Ngaji Hafalan
Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat. Korban mengurung diri di kamar, tragisnya bahkan korban hendak melakukan percobaan bunuh diri. Dibantu warga dan ketua RT korban saat ini korban sedang menjalani terapi oleh petugas Perlindungan anak.
“Saya sebagai orangtuanya sangat kasihan dan prihatin melihat kondisinya sekarang,” jelasnya.
Atas kejadian ini, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian dari Polres Serang, agar menghukum berat ustaz DS.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP David Chandra Babega mengaku sudah menangkap ustaz DS. Guru ngaji tersebut ditangkap tanpa perlawanan dari kediamannya.
“Pelaku DS sudah kita amankan, masih kita proses penyidikan, jika terbukti bersalah, kita jerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata Kasat.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Ustaz Perkosa Murid saat Istri Pergi, Alasannya Lagi Mengajar Ngaji Hafalan
-
Berobat ke Pemuka Agama, Wanita Malah Jadi Budak Seks Selama 2 Tahun
-
Prabowo Sebut Ibu Pertiwi Diperkosa, Jokowi: Yang Benar Berprestasi
-
Belajar Edukasi Seksual, Siswi SD Ini Baru Sadar Telah Diperkosa Kakeknya
-
Takut Aksi Cabul Terungkap, Ustaz DI Kumpulkan Puluhan Santrinya Usai Salat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ditunjuk Langsung oleh Zulhas, Dede Rohana Target 9 Kursi PAN di DPRD Cilegon
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!