SuaraBanten.id - Gelar Sultan Banten ke-18 milik Ratu Bambang Wisanggeni (BW) resmi dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusannya bernomor 107 K/Ag/2019. Terkait putusan itu,
Keluarga Kenadziran Kesultanan Banten mengancam akan mempidanakan BW, jika masih menggunakan gelar tersebut.
"Dengan putusan kasasi ini, jelas gelar Sultan yang dia (BW) sandang itu di copot atau dibatalkan oleh MA. Kalau dia nanti masih memakai kata Sultan, atau Kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan pidana," kata Tubagus (Tb) Amri Wardhana, kuasa hukum Kenasziran Kesultanan Banten, kepada awak media di Hotel Flamengo, Kota Serang, Banten, Kamis (11/07/2019).
Diakui Tb. Amri, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, yang membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Serang, bahwa Ratu BW merupakan keturunan terkuat sekaligus Sultan Banten ke-18 dari trah Sultan Safiudin, Sultan Banten terahir.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Rp 200 Juta, Sultan Banten Dilaporkan ke Polisi
Masih dalam salinan putusan MA, Ratu BW pun diminta membayar uang persidangan sebesar Rp 500 ribu.
Wadah bagi keturunan keluarga dari Sultan Banten di akui Tb Amri sudah ada, bernama Forum Dzuriyat Kesultanan Banten. Sedangkan organisasi yang memelihara adat dan budayanya, bernama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten.
"Ada forumnya Dzuriyat Kesultanan Banten, itu wadah resminya. Untuk kebudayaannya ada Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten," jelasnya.
Pihak Kesultanan Banten akan mensosialisasikan keputusan MA ke seluruh Keraton di Nusantara, dan juga institusi pemerintahan.
"Kami akan sosialisasikan ke seluruh pemerintah, instansi dan keraton di nusantara, bahwa BW bukan lah Sultan," ujarnya.
Sementara itu, Ratu BW mengaku tidak terpengaruh dengan putusan MA dan tetap akan memakai gelar Sultan Banten dalam kehidupan sehari-harinya.
Berita Terkait
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan