SuaraBanten.id - Gelar Sultan Banten ke-18 milik Ratu Bambang Wisanggeni (BW) resmi dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusannya bernomor 107 K/Ag/2019. Terkait putusan itu,
Keluarga Kenadziran Kesultanan Banten mengancam akan mempidanakan BW, jika masih menggunakan gelar tersebut.
"Dengan putusan kasasi ini, jelas gelar Sultan yang dia (BW) sandang itu di copot atau dibatalkan oleh MA. Kalau dia nanti masih memakai kata Sultan, atau Kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan pidana," kata Tubagus (Tb) Amri Wardhana, kuasa hukum Kenasziran Kesultanan Banten, kepada awak media di Hotel Flamengo, Kota Serang, Banten, Kamis (11/07/2019).
Diakui Tb. Amri, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, yang membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Serang, bahwa Ratu BW merupakan keturunan terkuat sekaligus Sultan Banten ke-18 dari trah Sultan Safiudin, Sultan Banten terahir.
Masih dalam salinan putusan MA, Ratu BW pun diminta membayar uang persidangan sebesar Rp 500 ribu.
Wadah bagi keturunan keluarga dari Sultan Banten di akui Tb Amri sudah ada, bernama Forum Dzuriyat Kesultanan Banten. Sedangkan organisasi yang memelihara adat dan budayanya, bernama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten.
"Ada forumnya Dzuriyat Kesultanan Banten, itu wadah resminya. Untuk kebudayaannya ada Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten," jelasnya.
Pihak Kesultanan Banten akan mensosialisasikan keputusan MA ke seluruh Keraton di Nusantara, dan juga institusi pemerintahan.
"Kami akan sosialisasikan ke seluruh pemerintah, instansi dan keraton di nusantara, bahwa BW bukan lah Sultan," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Rp 200 Juta, Sultan Banten Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Ratu BW mengaku tidak terpengaruh dengan putusan MA dan tetap akan memakai gelar Sultan Banten dalam kehidupan sehari-harinya.
Ratu BW pun tidak takut dipidanakan oleh Kenadziran Kesultanan Banten. Lantaran gelar Sultan bukan dalam ranah hukum positif, melainkan gelar yang diberikan oleh masyarakat.
"Kalau MA atau pengadilan, bukan ranah nya memberhentikan Sultan. Artinya mereka tidak ikut campur di urusan nasab ini. Dukungan dari ulama, kasepuhan dan lain-lain, ya memang saya ini lah penerus nya. Enggak masalah bagi kita. Nasabnya jelas dan saya akan meneruskan Kesultanan Banten," kata BW, melalui sambungan selulernya.
BW justru menuding Kenadziran Kesultanan Banten ketakutan kehilangan uang dari pengelolaan Masjid Agung Kesultanan Banten hingga makam para Sultan Banten, yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Mereka takut merebut pengelolaan makam dan lain-lain nya kan. Perjuangan Kesultanan Banten sebagai entitas budaya, Insyaallah akan semakin kuat kami lakukan demi mengangkat marwah Banten khususnya dan Indonesia pada umumnya," jelasnya.
Kisruh gelar Sultan Banten ke-18 bermula di tahun 2016 silam. Saat itu, Pengadilan Agama (PA) Serang mengeluarkan putusan bahwa Ratu Bambang Wisanggeni sebagai pribadi yang memiliki pertalian darah terkuat ke Sultan Syafiudin, Sultan Banten terahir. Putusan itu berdasarkan putusan nomor nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg pada 22 September 2016.
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
GMNI Tangerang Tolak Keras Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Bukan Penonton
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kamis 8 Januari 2026
-
Jerat Kripto dan Utang Kalangan Pekerja di Balik Kasus Sadis Pembunuhan Anak Politisi PKS
-
Punya Nasab Kuat dan Peduli Umat, KH Asep Saefudin Chalim Didorong Jadi Rais 'Aam PBNU
-
Ini 3 Wisata Alam Paling Hits di Pandeglang yang Wajib Masuk Bucket List Kamu