SuaraBanten.id - Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Suryaatmaja atau yang dikenal dengan sebutan RTB sebagai Sultan Banten ke-18, akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan terhadap Badan Koordinasi Masyarakat (Bakormas) Provinsi Banten.
RTB dipolisikan oleh Barkormas Banten berdasarkan dugaan penipuan yang dilakukan pada pelaksanaan Kegiatan Gema Budaya Kebangsaan (GBK) yang digelar pada tanggal 22 Desember 2018 di Kabupaten Tangerang.
“Kita akan lapor ke Polres Tangerang, karena TKP di sana. Laporan ini bukan hanya dugaan penipuan, tapi penyalahgunaan uang negara,” kata kuasa hukum dari Bakormas Banten, Tb Amri Wardana saat jumpa pers di Kota Serang, Rabu (12/6/2019).
Tb Amri menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan permintaan dari Bakormas Banten yang merasa telah dirugikan oleh RTB.
“Bakormas merasa dirugikan dan dibohongi, ditipu, makanya beliau bikin surat permohonan untuk mendampingi membuat laporan kepada kepolisian,” ujarnya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (13/6/2019).
Dikatakan Tb Amri, dugaan penipuan tersebut berawal saat Bakormas Banten bersama seorang Sultan Banten ke-18, menerima alokasi anggaran sebesar Rp 200 juta dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk kegiatan GBK.
“Tapi Sultan hanya menggelontorkan Rp 100 juta, sisanya menurut pengakuan yang bersangkutan untuk kepentingan Kesultanan dan Rp 30 juta untuk orang dalam (Setneg), tapi saat dikonfirmasi ke Setneg, katanya uang itu harus digunakan untuk kegiatan kebudayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketum Bakormas Banten, Kukuh Pujianto menambahkan, alokasi anggaran sebesar Rp 200 juta tersebut tidak masuk ke rekening Bakormas melainkan ke rekening pribadi Sultan.
“Kita berupaya meminta salinan atau bukti transfer ke Sultan, tapi kami tidak diberikan dan Bakormas Banten telah menyerahkan kasus ini ke LBH TB Amri Wardhana dan Rekan untuk menindak lanjut kasus ini,” katanya.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp 8,8 M, Lucky Hakim Akan Laporkan Lagi Dini Noviyanti
Kukuh juga mengaku, selama kegiatan GBK berlangsung, pihaknya hanya menghabiskan alokasi anggaran Rp 105 juta, dengan rincian Rp 100 juta seharusnya dari Sultan dan Rp 5 juta bantuan dari Hypermart.
“Beberapa kali musyawarah tidak ada keputusan, yang jelas Rp 100 juta itu bukan untuk kegiatan pribadi, melainkan kegiatan GBK,” ujarnya.
Sultan Membantah
Sementara itu, Sultan Banten ke-18, RTB membantahnya tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengatakan, hal itu hanya dibesar-besar besarkan saja. Menurutnya, pada saat itu panitia tidak punya legal standing, sehingga tidak mendapat bantuan dari kementerian.
“Sudah sempat diajukan tapi ditolak oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Karena itu pihak Kesultanan Banten hanya memback-up agar pencairan,” katanya.
Sedangkan terkait anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 200 juta, menurut RTB, murni untuk bantuan Kesultanan Banten.
Berita Terkait
-
Jelang Malam Takbiran, Banten Diprediksi Cerah Berawan
-
Puasa Hari ke-29, Banten Diprediksi Hujan pada Siang Hari
-
Manfaatkan MiChat, Bisnis Lendir di Apartemen Greenview Akhirnya Terkuak
-
Puasa Hari ke-23, Sebagian Banten akan Diguyur Hujan Lokal pada Siang Hari
-
Puasa Hari Ke-22, Hujan Lokal akan Mengguyur Sebagian Banten di Siang Hari
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman