Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 13 Juni 2019 | 10:07 WIB
Bakormas Banten menggelar jumpa pers terkait dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Sultan Banten ke-18. (Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Suryaatmaja atau yang dikenal dengan sebutan RTB sebagai Sultan Banten ke-18, akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan terhadap Badan Koordinasi Masyarakat (Bakormas) Provinsi Banten.

RTB dipolisikan oleh Barkormas Banten berdasarkan dugaan penipuan yang dilakukan pada pelaksanaan Kegiatan Gema Budaya Kebangsaan (GBK) yang digelar pada tanggal 22 Desember 2018 di Kabupaten Tangerang.

“Kita akan lapor ke Polres Tangerang, karena TKP di sana. Laporan ini bukan hanya dugaan penipuan, tapi penyalahgunaan uang negara,” kata kuasa hukum dari Bakormas Banten, Tb Amri Wardana saat jumpa pers di Kota Serang, Rabu (12/6/2019).

Tb Amri menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan permintaan dari Bakormas Banten yang merasa telah dirugikan oleh RTB.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp 8,8 M, Lucky Hakim Akan Laporkan Lagi Dini Noviyanti

“Bakormas merasa dirugikan dan dibohongi, ditipu, makanya beliau bikin surat permohonan untuk mendampingi membuat laporan kepada kepolisian,” ujarnya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (13/6/2019).

Dikatakan Tb Amri, dugaan penipuan tersebut berawal saat Bakormas Banten bersama seorang Sultan Banten ke-18, menerima alokasi anggaran sebesar Rp 200 juta dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk kegiatan GBK.

“Tapi Sultan hanya menggelontorkan Rp 100 juta, sisanya menurut pengakuan yang bersangkutan untuk kepentingan Kesultanan dan Rp 30 juta untuk orang dalam (Setneg), tapi saat dikonfirmasi ke Setneg, katanya uang itu harus digunakan untuk kegiatan kebudayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketum Bakormas Banten, Kukuh Pujianto menambahkan, alokasi anggaran sebesar Rp 200 juta tersebut tidak masuk ke rekening Bakormas melainkan ke rekening pribadi Sultan.

“Kita berupaya meminta salinan atau bukti transfer ke Sultan, tapi kami tidak diberikan dan Bakormas Banten telah menyerahkan kasus ini ke LBH TB Amri Wardhana dan Rekan untuk menindak lanjut kasus ini,” katanya.

Baca Juga: Kronologis Penipuan dan Penggelapan yang Dialami Five Vi

Kukuh juga mengaku, selama kegiatan GBK berlangsung, pihaknya hanya menghabiskan alokasi anggaran Rp 105 juta, dengan rincian Rp 100 juta seharusnya dari Sultan dan Rp 5 juta bantuan dari Hypermart.

Load More