Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 11 Juli 2019 | 21:18 WIB
Tim Pengacara Kenadziran Kesultanan Banten saat membacakan salinan putusan MA. (Suara.com/Yandhi).

Ratu BW pun tidak takut dipidanakan oleh Kenadziran Kesultanan Banten. Lantaran gelar Sultan bukan dalam ranah hukum positif, melainkan gelar yang diberikan oleh masyarakat.

"Kalau MA atau pengadilan, bukan ranah nya memberhentikan Sultan. Artinya mereka tidak ikut campur di urusan nasab ini. Dukungan dari ulama, kasepuhan dan lain-lain, ya memang saya ini lah penerus nya. Enggak masalah bagi kita. Nasabnya jelas dan saya akan meneruskan Kesultanan Banten," kata BW, melalui sambungan selulernya.

BW justru menuding Kenadziran Kesultanan Banten ketakutan kehilangan uang dari pengelolaan Masjid Agung Kesultanan Banten hingga makam para Sultan Banten, yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Mereka takut merebut pengelolaan makam dan lain-lain nya kan. Perjuangan Kesultanan Banten sebagai entitas budaya, Insyaallah akan semakin kuat kami lakukan demi mengangkat marwah Banten khususnya dan Indonesia pada umumnya," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Rp 200 Juta, Sultan Banten Dilaporkan ke Polisi

Kisruh gelar Sultan Banten ke-18 bermula di tahun 2016 silam. Saat itu, Pengadilan Agama (PA) Serang mengeluarkan putusan bahwa Ratu Bambang Wisanggeni sebagai pribadi yang memiliki pertalian darah terkuat ke Sultan Syafiudin, Sultan Banten terahir. Putusan itu berdasarkan putusan nomor nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg pada 22 September 2016.

Kemudian Kenadziran Kesultnan Banten mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, hingga keluar putusan bernomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, tertanggal 13 Desember 2017, yang membatalkan putusan PA Serang.

Ratu Bambang Wisanggeni pun mengajukan banding ke MA pada 3 Mei 2018. Persidangan berjalan lama, hingga keluar putusan pada 12 Februari 2019 nomor 107 K/Ag/2019, yang memperkuat putusan PTA Banten.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More