SuaraBanten.id - S dan B, dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung di Pandeglang, Banten terancam hukuman penjara seumur hidup. Ancaman hukuman itu diterapkan, lantaran dari hasil penyidikan, kasus tersebut dikategorikan dalam kasus pembunuhan berencana.
Meski S masih merupakan keluarga dengan korban SGP. Ternyata keduanya tidak menyaksikan saat mayat dalam karung itu dieksekusi pelaku lainnya. Dalam kasus ini, peran S dan B hanya menunggu mayat itu diantarkan oleh pelaku lainnya ke wilayah Pantai Anyer untuk di buang ke laut.
"Tersangka akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstonon seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Senin, (15/4/2019).
Menurut Indra, tersangka lainnya seperti T dan N serta dua tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya terlah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
“Yang diamankan baru dua, kita sudah kantongi identitas yang lainnya seperti T dan M, namun yang dua lagi belum diketahui identitasnya," kata dia.
Sebelumnya, warga Pandeglang digegerkan dengan penemuan dua mayat dalam karung, beberapa waktu lalu. Pertama, jenazah AH, warga Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan di Pantai Karibea, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (7/3/2019) dengan batu pondasi di dalam karung yang diduga sebagai pemberat.
Selang tiga hari kemudian, jenazah kedua dalam karung berinisial SGP, ditemukan di Sungai Cisekeut, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (10/4/2019).
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuh Mayat dalam Karung
-
Kerap Disebut Murahan, Wanita Bertato Dibunuh Rekannya saat Mandi di Sungai
-
Polisi Kerahkan Tim IT Lacak Pelaku Pembunuhan 2 Mayat dalam Karung
-
Hasil Visum Mirip, 2 Mayat dalam Karung Diduga Dibunuh Pelaku yang Sama
-
Tim Gabungan Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berantai di Banten
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak