SuaraBanten.id - Petulangan perempuan Aisyah Tusalamah terpaksa berakhir dengan hukuman penjara. Aisyah adalah sosok yang pernah menggemparkan Indonesia, ketika mengakui sebagai Ratu Kerajaan Ubur-ubur sekaligus Allah.
Aisyah Tusalamah divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (28/3) pekan ini.
Menurut hakim, Aisyah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, dan agama melalui media sosial Facebook.
Secara prosedural, Aisyah dianggap secara sah besalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara," kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusannya seperti dilansir Bantennews.co.id—jaringan Suara.com, Jumat (29/3/2019).
Sempat Dikepung Massa
Kasus ini mulai mencuat ketika rumah yang menjadi pusat ajaran Kerajaan Ubur-ubur di RT2/RW7 Lingkungan Sayabulu, Kota Serang, Banten, dikepung massa, Selasa (14/8/2018) malam.
Kala itu, aparat kepolisian dan tokoh masyarakat terpaksa melakukan evakuasi terhadap 11 anggota Kerajaan Ubur-Ubur yang berkukuh bertahan di “istananya”.
Sebelas anggota yang terdiri dari dua perempuan dan sembilan lelaki ini, dievakuasi menggunakan dua minibus milik Polres Serang Kota, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Sibuk Jadi Timses Prabowo, Sekjen Berkarya Dapat Kejutan dari Keluarga
Aisyah sebagai ratu sendiri tidak ikut dievakuasi, karena dia sudah mengungsi ke rumah keluarganya sejak Selasa siang. Sedangkan suaminya, Rudi Chairul Anwar, ikut serta diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat dievakuasi, tidak ada penolakan dari anggota Kerajaan Ubur-ubur. Mereka mengikuti perintah dari pihak kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.
5 Ajaran Sinkretis
Sebelum dikepung, Selasa siang, publik sudah lebih dulu membhas aktivitas Kerajaan Ubur-ubur. Bahkan, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin kala itu mengatakan, ajaran yang dianut Kerajaan Ubur-ubur adalah sesat.
“Pemimpinnya seorang perempuan bernama Siti Aisyah atau yang bernama asli Aisyah Tusalamah Baiduri Intan,” kata Amas.
Ia mengatakan, perwakilan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang dan Polres Serang telah menyambangi rumah Aisyah yang menjadi pusat aktivitas Kerajaan Ubur-ubur, Senin (13/8).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!
-
Edukasi Stroke Digelar di Kecamatan Sepatan, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
4 Kecamatan di Cilegon KLB Campak: Ini yang Harus Anda Ketahui!
-
BRI Optimistis Pertahankan Kinerja Positif Lewat Dukungan Program Pemerintah dan Ekonomi Kerakyatan
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi