SuaraBanten.id - Akhir cerita Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah berakhir di penjara. Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah terbukti menyebarkan informasi, yang menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, Agama dan SARA melalui media sosial Facebook.
Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara,” kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusan, Kamis (28/3/2019) kemarin.
Baca Juga: Ratu Ubur-ubur Penghina Nabi Dituntut 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujar Erwantoni di hadapan terdakwa.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa meminta Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah untuk dibebaskan karena telah divonis mengalami gangguan jiwa berat. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa secara sadar mengunggah video yang berisikan ujaran kebencian.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang dengan pidana penjara 6 bulan. Usai mendengarkan putusan, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
Baca Juga: Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus