SuaraBanten.id - Akhir cerita Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah berakhir di penjara. Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah terbukti menyebarkan informasi, yang menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, Agama dan SARA melalui media sosial Facebook.
Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara,” kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusan, Kamis (28/3/2019) kemarin.
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujar Erwantoni di hadapan terdakwa.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa meminta Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah untuk dibebaskan karena telah divonis mengalami gangguan jiwa berat. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa secara sadar mengunggah video yang berisikan ujaran kebencian.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang dengan pidana penjara 6 bulan. Usai mendengarkan putusan, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
Baca Juga: Ratu Ubur-ubur Penghina Nabi Dituntut 6 Bulan Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
Terkini
-
Punya Lumbung Padi 'Leuit' Anti-Kelaparan, Mengapa Warga Baduy Tetap Terima Bansos Beras?
-
BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun
-
Tiga Calon Sekda Kabupaten Serang di Tangan Bupati, Nilai Tertinggi Tak Jadi Jaminan Terpilih
-
Anggaran Konsumsi 'Budaye Cilegon Fest' Capai Ratusan Juta Sekali Makan, Begini Penjelasannya
-
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP Pukuli Korban Hingga Ditemukan Tewas di Sungai