SuaraBanten.id - Masih ingat kelakuan seorang perempuan bernama Asiyah Tusalamah yang mengaku sebagai Ratu Ubur-ubur di Kabupaten Serang? Perempuan yang sempat heboh dengan unggahan video di media sosial itu kini dituntut hukuman penjara 6 bulan oleh jaksa.
Berdasarkan tuntutan jaksa, Asiyah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Erwantoni, seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (19/3/2019).
Sementara itu, pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujarnya.
Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya di persidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Unggah Video Hina Nabi Muhammad
Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat video dan mengunggahnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.
“Terdakwa mengunggah video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa, dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa,” papar menjelaskan.
Baca Juga: Miris, Pasien Puskesmas Terpaksa Ditandu karena Jalan Rusak Parah
Kemudian, dalam video yang diunggah melalui akun Facebook bernama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M one. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.
Lalu, video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.
Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu kerajaan ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.
Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA
-
BRI Terus Kuatkan Kepercayaan Publik dan Lindungi Kepentingan Nasabah
-
Warga Tangsel Menjerit! Proyek Galian di Pondok Aren Mangkrak Seminggu, Puing Tutup Akses Jalan
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin