SuaraBanten.id - Masih ingat kelakuan seorang perempuan bernama Asiyah Tusalamah yang mengaku sebagai Ratu Ubur-ubur di Kabupaten Serang? Perempuan yang sempat heboh dengan unggahan video di media sosial itu kini dituntut hukuman penjara 6 bulan oleh jaksa.
Berdasarkan tuntutan jaksa, Asiyah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Erwantoni, seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (19/3/2019).
Sementara itu, pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujarnya.
Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya di persidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Unggah Video Hina Nabi Muhammad
Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat video dan mengunggahnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.
“Terdakwa mengunggah video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa, dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa,” papar menjelaskan.
Baca Juga: Miris, Pasien Puskesmas Terpaksa Ditandu karena Jalan Rusak Parah
Kemudian, dalam video yang diunggah melalui akun Facebook bernama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M one. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.
Lalu, video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.
Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu kerajaan ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.
Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima untuk Anak Muda Kalcer