SuaraBanten.id - Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah baru saja divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (28/3/2019) kemarin.
Vonis hakim itu diambil karena Aisyah Tusalamah terbukti menyebarkan informasi, yang menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, Agama dan SARA melalui media sosial Facebook.
Aisyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara," kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusannya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujar hakim Erwantoni di hadapan terdakwa.
Disebut Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa meminta Aisyah untuk dibebaskan karena telah divonis mengalami gangguan jiwa berat.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa secara sadar mengunggah video yang berisikan ujaran kebencian.
Baca Juga: Sudirman Tak Waras, Polisi Hentikan Kasus Penusukan di Halte Transjakarta
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang dengan pidana penjara 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, Asiyah mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
Berita Terkait
-
Akhir Cerita Ratu Kerajaan Ubur-Ubur, Dipenjara 5 Bulan
-
Ratu Ubur-ubur Penghina Nabi Dituntut 6 Bulan Penjara
-
Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
-
Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Minta Maaf dan Tobat saat HUT ke-73 RI
-
Kerajaan Ubur-ubur Mau Cairkan Uang Gaib atas Perintah Presiden
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak