SuaraBanten.id - Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah baru saja divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (28/3/2019) kemarin.
Vonis hakim itu diambil karena Aisyah Tusalamah terbukti menyebarkan informasi, yang menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, Agama dan SARA melalui media sosial Facebook.
Aisyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara," kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusannya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujar hakim Erwantoni di hadapan terdakwa.
Disebut Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa meminta Aisyah untuk dibebaskan karena telah divonis mengalami gangguan jiwa berat.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa secara sadar mengunggah video yang berisikan ujaran kebencian.
Baca Juga: Sudirman Tak Waras, Polisi Hentikan Kasus Penusukan di Halte Transjakarta
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang dengan pidana penjara 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, Asiyah mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
Berita Terkait
-
Akhir Cerita Ratu Kerajaan Ubur-Ubur, Dipenjara 5 Bulan
-
Ratu Ubur-ubur Penghina Nabi Dituntut 6 Bulan Penjara
-
Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
-
Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Minta Maaf dan Tobat saat HUT ke-73 RI
-
Kerajaan Ubur-ubur Mau Cairkan Uang Gaib atas Perintah Presiden
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah