SuaraBanten.id - Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah baru saja divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (28/3/2019) kemarin.
Vonis hakim itu diambil karena Aisyah Tusalamah terbukti menyebarkan informasi, yang menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, Agama dan SARA melalui media sosial Facebook.
Aisyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara," kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusannya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujar hakim Erwantoni di hadapan terdakwa.
Disebut Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa meminta Aisyah untuk dibebaskan karena telah divonis mengalami gangguan jiwa berat.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa secara sadar mengunggah video yang berisikan ujaran kebencian.
Baca Juga: Sudirman Tak Waras, Polisi Hentikan Kasus Penusukan di Halte Transjakarta
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang dengan pidana penjara 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, Asiyah mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
Berita Terkait
-
Akhir Cerita Ratu Kerajaan Ubur-Ubur, Dipenjara 5 Bulan
-
Ratu Ubur-ubur Penghina Nabi Dituntut 6 Bulan Penjara
-
Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
-
Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Minta Maaf dan Tobat saat HUT ke-73 RI
-
Kerajaan Ubur-ubur Mau Cairkan Uang Gaib atas Perintah Presiden
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
44 Ribu Lobster Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar dari Cianjur
-
Krisis BBM Shell: Pesan Haru Karyawan untuk Teman yang Dirumahkan di Tengah Badai Kelangkaan Energi
-
Optimisme Menguat, Investor Global Tingkatkan Proyeksi Harga Saham BBRI
-
BRI Dorong UMKM, Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Sentuh 2,5 Juta Debitur
-
PPP Lebak Kembali Usung Mardiono, Pilih Stabilitas di Tengah Isu Evaluasi Partai