Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Jaringan tersebut diduga dikendalikan seorang pria berinisial R yang berada di Malaysia. Polisi kini masih memburu R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andi Ahmad S
Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu
Jajaran Polresta Serang Kota saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 8,8 kilogram pada Selasa (27/10/2026) [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Polresta Serang Kota menangkap empat tersangka berinisial RH, MA, YF, dan HF terkait peredaran narkotika.
  • Polisi menyita total barang bukti sabu seberat 8,8 kilogram dari beberapa lokasi penangkapan berbeda.
  • Jaringan peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang buronan berinisial R yang berada di Malaysia.

"Dari hasil pengembangan, tersangka YF dan HF mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R yang berada di Malaysia. Barang tersebut diduga dikirim melalui seorang kurir menggunakan jalur darat dari wilayah Sumatera," terang Yudha.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan YF dan HF, mereka menerima pasokan sabu sebanyak 10 kilogram. Namun, sebagian barang tersebut disebut telah terjual sebelum polisi melakukan penangkapan.

Yudha menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga melibatkan pemasok dari luar negeri.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan R serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara

"Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka R, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ditahan di Mapolresta Serang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pengungkapan kasus.

"Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan perbuatannya," tandas Yudha.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak