- Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan sekolah TK hingga SMP menerapkan pembelajaran jarak jauh pada 7 hingga 9 September 2026.
- Kebijakan tersebut diambil akibat peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang memicu potensi sebaran abu vulkanik di wilayah Tangerang.
- Langkah pencegahan ini bertujuan melindungi kesehatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan dari risiko paparan abu vulkanik.
Pemkab Tangerang juga meminta peran aktif orang tua selama penerapan PJJ. Orang tua diimbau memastikan anak-anak tetap berada di rumah selama kegiatan belajar berlangsung dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Kebijakan PJJ ini menunjukkan bahwa peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau tidak hanya menjadi persoalan kebencanaan, tetapi juga mulai memengaruhi aktivitas masyarakat, termasuk sektor pendidikan di wilayah Tangerang.
Pemkab Tangerang memilih melakukan pembatasan sementara pembelajaran tatap muka sebagai langkah pencegahan untuk mengutamakan keselamatan siswa dan seluruh warga sekolah di tengah potensi sebaran abu vulkanik.
Baca Juga:Erupsi Anak Krakatau Meluas: Penerbangan di Soekarno-Hatta, Halim, dan Radin Inten II Terganggu