Baca 10 detik
- Komplotan pencuri menggunakan mobil crane untuk mencuri 990 batang besi ulir di Kabupaten Serang pada Sabtu dini hari.
- Aksi pencurian material milik CV Baja Sakti Trans Perkasa tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp135 juta.
- Polisi menangkap empat pelaku pencurian dan seorang penadah beserta 600 batang besi sisa kejahatan pada Senin malam.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal terkait tindak pidana penadahan.