- Wali Kota Tangerang Selatan resmi memperpanjang masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo melalui SK tertanggal 8 Mei 2026.
- Pemkot Tangsel menyembunyikan penerbitan SK tersebut dengan memberikan pernyataan ambigu kepada publik dan DPRD hingga 21 Mei 2026.
- Ketidaksinkronan data dan disinformasi oleh pejabat terkait menuai kritik tajam dari aktivis karena dianggap tidak transparan bagi publik.
SuaraBanten.id - Publik Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikejutkan dengan kabar penetapan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo.
Meski sempat diwarnai teka-teki dan pernyataan yang berubah-ubah dari pihak otoritas, salinan Keputusan Wali Kota (Kepwal) akhirnya terkonfirmasi telah ditandatangani.
Namun, proses ini menuai kritik tajam dari berbagai aktivis karena dianggap tidak transparan dan penuh disinformasi.
Berikut adalah 6 fakta sekaligus kejanggalan di balik perpanjangan jabatan Sekda Tangsel:
Baca Juga:Bak Main Sulap! Jabatan Sekda Tangsel Diam-Diam Diperpanjang, Pemkot Dituding Penuh Intrik
1. SK Ternyata Sudah Ditandatangani Sejak 8 Mei 2026
Berdasarkan data yang terungkap, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie ternyata telah menandatangani Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 sejak tanggal 8 Mei 2026. SK tersebut berisi tentang pengukuhan kembali Bambang Noertjahjo sebagai Sekda untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
2. Adanya Rilis "Mendesak BKN" pada 15 Mei 2026
Kejanggalan mulai muncul ketika Pemerintah Kota Tangsel mengeluarkan rilis resmi ke media massa pada 15 Mei 2026. Dalam rilis tersebut, Pemkot justru terkesan masih menunggu dan mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengeluarkan rekomendasi hasil penilaian kinerja Sekda. Padahal, secara administratif, SK perpanjangan sudah diteken satu minggu sebelumnya.
3. Jawaban Ambigu Wali Kota: "Segera"
Baca Juga:Polemik Sekda Tangsel Memanas, Kursi Jabatan Digoyang Gugatan Hukum dan Hak Angket DPRD
Pada Senin, 18 Mei 2026, saat ditanya oleh awak media mengenai status jabatan Sekda, Wali Kota Benyamin Davnie tidak memberikan jawaban lugas bahwa SK sudah ada. Ia hanya menjawab singkat "Segera", yang memberikan kesan bahwa proses administrasi masih berjalan di tingkat pusat atau provinsi.
4. Pernyataan BKPSDM di Depan DPRD yang Membingungkan
Puncak kebingungan terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026. Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono, tetap tidak mengungkap keberadaan SK tersebut saat dicecar oleh Komisi I DPRD Kota Tangsel. Wahyudi malah menyatakan bahwa prosesnya masih dalam tahap "harmonisasi dan paraf" di Bagian Hukum Setda. Hal ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa SK tersebut sudah resmi ditetapkan pada 8 Mei.
5. Konfirmasi Mendadak pada 21 Mei
Hanya berselang satu hari setelah pertemuan dengan DPRD, tepatnya Kamis, 21 Mei 2026, BKPSDM akhirnya membenarkan bahwa perpanjangan masa jabatan Sekda sudah ditetapkan. Wahyudi Leksono mengaku baru saja menerima salinan Kepwal tersebut dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
6. Kritik Pedas Aktivis: "Seperti Pemain Sulap"