- Tiga oknum jaksa Kejati Banten melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Serang.
- Para jaksa meminta uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan ancaman hukuman penjara bagi pihak tersangka.
- Praktik suap tersebut melibatkan pembagian dana kepada jaksa, oknum pengacara, dan penerjemah melalui skema uang muka.
“Atas alasan tersebut kemudian Chi Hoon Lee menyetujui dikarenakan jika uang yang diminta tidak diberikan, maka Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan dituntut dan divonis tinggi,” sambung Yopi.
Uang muka Rp700 juta ini diserahkan di Kantor PT Savana Animation & VFX melalui kuasa hukum keduanya yang ditunjuk oleh Redy Zulkarnain, dan dibuktikan dengan kwitansi seolah-olah itu pembayaran jasa kuasa hukum.
5. Dana DP Rp700 Juta Diduga Dibagi-bagi Antara Jaksa, Pengacara, dan Penerjemah
Terungkap pula pembagian dana DP Rp700 juta tersebut. "Kemudian Redy Zulkarnain memberikan Didik (kuasa hukum) sebesar Rp100 juta yang dibagi dengan Maria Sisca (penerjemah) masing-masing Rp50 juta di lantai basement kantor PT Savana. Dan Rp100 juta diberikan kepada Rivaldo Valini, sedangkan sisanya diambil oleh Redy Zulkarnain,” ungkap JPU Yopi.
Baca Juga:Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
Kontributor : Yandi Sofyan