Baca 10 detik
- Kepolisian menetapkan dua tersangka atas dugaan penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
- MUI Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi demi menjaga persatuan selama proses hukum berlangsung.
- Pihak berwenang dan tokoh agama mendorong kasus ini diproses secara adil serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemungkinan mereka para pelaku melakukan hal itu akibat ketidaktahuan saja, sehingga meresahkan masyarakat.
"Jika mereka sadar melakukan cara menginjak Al Quran tentu dosa besar dan pelaku harus taubat serta meminta maaf kepada umat Muslim secara terbuka," kata KH Hasan Basri.