- Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, menghadapi persekusi dan kesulitan beribadah saat peringatan Jumat Agung pada 3 April 2026.
- Satpol-PP Kabupaten Tangerang menyegel rumah doa jemaat tersebut setelah ibadah selesai akibat adanya desakan serta tuntutan warga sekitar.
- Penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki izin resmi, sementara pihak yayasan mengaku terkendala birokrasi pengurusan izin selama tiga tahun.
SuaraBanten.id - Kebebasan beribadah dengan aman dan nyaman yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 belum dirasakan umat kristiani di Teluknaga Kabupaten Tangerang. Setiap tahun, gejolak muncul ketika akan melaksanakan ibadah peringatan hari-hari besar.
Terbaru, saat peringatan Ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026 lalu. Jemaat Persekutuan Ouikemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang menjalankan ibadah dengan gelisah dan was-was.
Bahkan, kantor yayasan yang sekaligus dijadikan rumah doa kini disegel oleh Satpol-PP Kabupaten Tangerang usai pelaksanaan ibadah. Pengurus yayasan dan gereja Jemaat POUK Tesalonika tak berdaya, memasrahkan rumah doanya disegel.
Gembala kudus Gereja POUK Tesalonika Teluknaga Pendeta Michael Soloan Siahaan bahkan menangis, saat mengingat peristiwa yang disebutnya sebagai persekusi pada 30 Maret 2024.
Baca Juga:Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP
Persitiwa itu viral dan heboh di dunia maya, traumatik mendalam masih membekas hingga saat ini.
“Bagi saya, kesetaraan itu harusnya dijamin, bahwa setiap warga negara berhak beribadah,” katanya sambil menyeka air mata yang mengalir mengingat traumatik sebelum memulai ibadah Jumat Agung.
![Kantor Yayasan yang dijadikan rumah doa untuk ibadah Jumat Agung Jemaat Gereja Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang disegel, Jumat, 3 April 2026. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/03/13250-penyegelan-gereja-teluknaga.jpg)
Masih sambil menyeka air mata, Michael cerita, kegelisahan masih dirasakan jemaat kristen batak saat akan melangsungkan ibadah-ibadah hari besar, hingga saat ini.
Gejolak dari lingkungan masyarakat, kata Micahel, sudah dialami sejak 2008, kemudian 2024 paling parah dan 2025. Pada 2026 ini, gejolak masih terjadi.
Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung hampir batal dilaksanakan di rumah doa, karena Pemerintah Kecamatan Teluknaga justru merekomendasikan tempat bekas Aula Kecamatan yang berhadapan persis dengan Masjid Agung-Al Marwah.
Baca Juga:Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga
Tetapi, pengurus yayasan dan panitia pelaksanaan ibadah jemaat POUK Tesalonika bersikukuh melaksanakan di kantor yayasan sekaligus rumah doa, dengan berbagai pertimbangan, kenyamanan dan kenyamanan.
“Kita berdialog, kita membutuhkan tempat yang aksesnya baik. Secara khusus, kita punya jemaat ada yang disabilitas, ada jemaat lansia yang membutuhkan ke kamar mandi itu dekat. Sehingga pilihan kita tiada lain rumah doa kita. Sehingga dalam dialog kemarin kebutuhan kita dipenuhi oleh pemerintah," katanya sebelum ibadah agung.
Selain itu, Michael juga tak ingin mengganggu pelaksanaan ibadah Jumat Agung mengganggu pelaksanaan Shalat Jumat yang dilaksanakan umat muslim di masjid yang dekat dengan tempat yag difasilitasi pemerintah.
"Jadi kami memang tidak mau mengganggu ke khusyukan umat muslim beribadah. Sehingga kami juga meminta kami untuk kami beribadahnya di rumah doa," ungkapnya.
Traumatik itu masih sangat amat kental dirasakan Micahel dan jemaat POUK Teluknaga Kabupaten Tangerang saat melaksanakan ibadah Jumat Agung.
Dibandingkan antusias, rasa gelisah justru terasa dominan menyelimuti para jemaat kristen Batak yang hendak melaksanakan ibadah Jumat Agung.
Gerbang setinggi 1,5 meter rumah doa dibiarkan tertutup rapat dan sesekali dibuka hanya ketika ada jemaat yang hendak masuk, kemudian tutup lagi, rapat. Sejumlah aparat tampak berjaga di luar gerbang rumah doa.
Total, ada sekira 54 jemaat yang mengikuti ibadah, termasuk Kepala Polsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando dengan seragam polisinya. Jemaat lain terlihat didominasi dengan pakaian serba hitam.
Ibadah berlangsung khidmat, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB. Meski begitu, puluhan aparat lalu lalang, bergantian duduk di depan rumah doa, berfoto untuk laporan. Di luar, area rumah doa, masih banyak lagi aparat yang bersiaga.
Lantunan doa mulai bergema di dalam rumah doa berukuran sekira 5 x 10 meter lebih itu. Tak ada bising suara keluar, karena panitia sudah memasang peredam suara, meski seadanya.
Lokasi rumah doa tampak berada di pojokan Perumahan Mutiara Garuda. Tak ada masjid dan tempat ibadah lainnya di samping kanan-kiri. Lokasinya tak mudah diketahui, bahkan tak ada di Google Maps.
Dalam setiap ibadahnya, Michael menenagkan jemaatnya, bahwa pemerintah dan aparat sudah memfasilitasi pengamanan.
“Pada prinsipnya, bahwa pemerintah yang sudah dipilih oleh Tuhan ini adalah penjaga-penjaga yang baik bagi umat kristen. Sehingga kita katakan, ibadah yang tenang di dalam,” katanya meyakinkan.
Ketidakadilan, kata Michael, akan terus dirasakan oleh Jemaat Tesalonika hingga har-hari bahkan tahun-tahun ke depan jika Pemerintah Kabupaten Tangerang tak hadir dan memberikan kepastian serta jaminan keamanan. Salah satunya fasilitas tempat ibadah yang tetap, permanen dan berizin yang difasilitasi Pemkab Tangerang sebagai perwakilan negara.
“Sampai hari ini, setiap menjelang Kamis Putih, Jumat Agung atau ibadah yang lain memang rasa traumatik ada. Bagaimanapun peristiwa itu begitu menyakitkan, menyedihkan bagi kami, tapi apa daya. Kesedihan yang kami alami harus kami obati sendiri perlahan,” pasrahnya.
Suara Jemaat Gen Z: Trauma Itu Harus Kita Lawan
![Gabriella Yosiana Jemaat Persekutuan Ouikemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang. [Suara.com/Wivy Hikmatulla]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/04/16690-jemaat-tesalonika-teluknaga.jpg)
Gabriella Yosiana menjadi salah satu jemaat Gen Z yang mengaku, khawatir dan masih trauma terhadap gejolak di lingkungan masyarakat ketika akan melaksanakan ibadah hari raya besar, salah satunya Ibadah Jumat Agung.
“Itu saya rasakan juga, tapi karena sudah kewajiban, sebagai umat kristiani harus melawan rasa takut itu. Karena kan tujuannya ibadah kepada tuhan, bukan macem-macem,” ungkapnya.
Sebagai ketua komisi pemuda Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga, Gebi, sapaan akrabnya, heran masih terdapat gejolak terkait pelaksanaan ibadah serta tempat yang digunakan untuk ibadah.
Menurutnya, di zaman saat ini dan di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta yang pernah menjadi Ibu Kota Indonesia itu, masih ada penolakan terhadap tempat ibadah umat beragama.
Padahal, teman-temannya sesama kristiani dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman meski ibadah di tempat yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Temen-temen kristiani seperti saya bisa melaksanakan ibadah dengan baik, tetapi kenapa kami merasakan kejadian yang tak seharusnya? Saya masih heran lah, karena itu hak orang untuk beribadah. Jadi tidak bisa melarang hak orag lain,” tuturnya.
Peristiwa gejolak masyarakat yang terjadi berulang, setiap tahun, diakui Gebi masih menyisakan trauma mendalam dan membuat was-was saat ibadah. “Bawaannya nggak tenang.”
Pianis 27 tahun itu, juga merasa heran terhadap peran pemerintah yang tak dapat memberikan solusi terkait polemik yang terjadi berulang, setiap tahun. Padahal, kata dia, ibadah merupakan hak semua warga negara dan wajib dilindungi oleh negara.
“Dengan bukti adanya ibadah masih diganggu, belum seratuspersen tanggungjawab pemerintah dilaksanakan dengan baik,” lugasnya.
Meski begitu, polemik yang ada, justru menjadi alasan Gebi dan jemaat muda lainnya untuk harus terus melaksanakan ibadah, menunaikan kewajiban ibadah kepada tuhan yang diyakini.
“Tetap semangat dan tetap memuji Tuhan. Karena semua yang kita lakukan tidak sia-sia dan sudah kewajiban kita kepada tuhan. Setiap ketakutan yang ada mari kita coba lawan dan semangat beribadah,” katanya teguh.
Polemik dan Penyegelan Rumah Doa
![Kantor Yayasan yang dijadikan rumah doa untuk ibadah Jumat Agung Jemaat Gereja Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang disegel, Jumat, 3 April 2026. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/03/67868-penyegelan-gereja-teluknaga.jpg)
Ketua Yayasan POUK Tesalonika Teluknaga Oktavianto Marojahan Imannuel Pardede hanya bisa pasrah, ketika kantornya yang juga dijadikan rumah doa disegel oleh Satpol-PP Kabupaten Tangerang.
Penyegelan dilakukan setelah Ibadah Jumat Agung sudah selesai. Penyegelan bangunan itu dilakukan setelah ratusan masyarakat mulai dari kiyai dan santri mengepung area kantor yayasan setelah Shalat Jumat, sekira pukul 13.00 WIB.
Stiker segel kemudian dipasang pada dinding setelah diskusi alot antara Satpol-PP yang didesak masyarakat dengan pihak yayasan. Pasalnya, penyegelan itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dari petugas penegak Peraturan Daerah itu.
Pada stiker segel berukuran sekira A3 itu tertulis bahwa ‘Bangunan Disegel, Melanggar Perda 13 Tahun 2022 tentang Trantibum’. Padahal, desakan masyarakat yang datang minta bangunan tersebut disegel karena tak memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna mengaku, pihaknya belum melakukan identifikasi terhadap kegiatan penyegelan Kantor Yayasan POUK Tesalonika Teluknaga itu.
“Aktivitas masyarakat di sekitar ini kemungkinan berpotensi kurang baik, makanya kami menghentikan. Seperti tadi kan berkerumun segala macam, bukan kegiatanya ibadahnya. Bagaiamana caranya kita Satpol-PP ini, masyarakat tenang dan baik dan mereka bisa saling bersalaman,” ungkapnya usai penyegelan.
Selain memasang stiker segel, Satpol-PP Kabupaten Tangerang juga ‘menebang’ papan nama lokasi milik yayasan memenuhi desakan masyarakat yang berkerumun di depan gerbang.
Sementara Abdul Rosyid, perwakilan masyarakat yang mendesak agar kantor Yayasan POUK Tesalonika disegel dan ditutup mengklaim, murni persoalan izin bangunan, bukan melarang ibadah.
“Ini murni pelanggaran dari periznian. Bukan kami melarang dan sebagainya. Sebagai umat beragama, perihal ini sudah bertahun-tahun,” katanya usai ikut serta dalam penyegelan.
Rosyid menuturkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan pihak yayasan agar perizinan dipenuhi secara jelas sesuai dengan fungsinya.
“Sudah ada kesepakatan sebelumnya, tempat ini tidak dibenarkan dan berkali-kali kami dibohongi bahkan aparat juga. Ini murni penegakan hukum, ini murni sebagai bentuk keadilan. oleh sebab itu, jangan lah masalah ini jangan dibesar-besarkan dan kami mohon tetap menjaga kerukunan di antara kami semua,” tutur salah satu pimpinan pesantren.
Tiga Tahun PBG Tak Kunjung Terbit
![Suasana ibadah jemaat Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang pada Jumat (3/4/2026). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/03/24746-jemaat-pouk-tesalonika-teluknaga-tangerang.jpg)
Ketua Yayasan POUK Tesalonika Teluknaga Oktavianto Marojahan Imannuel Pardede mengakui, kantor yayasan yang disegel belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu karena terkendala persyaratan teknis di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Saya mulai mengurus dari maret 2023, semua sudah diselesaikan dan tinggal dua step lagi site plan dan kontraktor. Jadi saya nggak tahu kenapa ngurus PBG itu lebih sulit dari ngurusin izin pesawat,” paparnya.
Di situasi adanya gejolak di lingkungan, kata Pardede, tak menutup kemungkinan Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mendapatkan tekanan dari lingkungan sehingga tak dapat memberi kepastian dan bantuan untuk menerbitkan PBG rumah doa POUK Tesalonika Teluknaga.
“Kami sudah capek ngurus 3 tahun ini dan nggak ada progres,” keluhnya.
Hal senada diungkapan oleh perwakilan warga lainnya yang mengaku bernama Jajat. Dia menegaskan, tuntutan dari masyarakat bukan untuk melarang aktivitas peribadatan, tetapi terkait perizinan.
“Kami bertoleransi, bukan masalah melarang peribadatan. Sebelumnya mereka ada di wilayah sebelah dan tidak ada masalah, karena sudah memiliki perizinannya. Untuk di sini, seperti yang kita tahu yang menyegel adalah pemerintah dari satpol pp berarti secara perizinan bangunan mereka tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait PBG Tesalonika, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan DTRB Kabupaten Tangerang Bahia mengaku, akan memmastikan terlebih dahulu perihal pengajuan tersebut.
“Kami cek dulu ya, nanti kami info ya. Bisa (dijelaskan-red) nanti di hari Senin saja, dikarenakan sayanya sedang kurang sehat,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 3 April 2026.
Kini, menjelang ibadah Paskah 2026, pihak Gereja Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang masih menunggu kepastian dari panitia pelaksana akan menyelenggarakan ibadah dimana. Pasalnya, rumah doa yang sebelumnya digunakan ibadah Jumat Agung telah disegel dan dilarang untuk digunakan tempat ibadah.
Kontributor : Wivy Hikmatullah