- Mantan karyawan berinisial H mencuri sepeda motor, uang, dan ponsel milik bosnya di Pademangan pada Rabu, 18 Maret.
- Pelaku menggunakan kunci akses lama untuk masuk ke depot air minum dan mengambil barang berharga milik korban.
- Polisi menangkap pelaku di rumah neneknya di Lampung pada Selasa, 24 Maret, saat momen perayaan lebaran Idul Fitri.
Petugas kemudian dapat mengamankan pelaku di rumah nenek pelaku didaerah sekitar Jalan Raya Sidomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Petugas menemukan barang bukti berupa ponsel di rumah tersebut dan langsung melakukan interogasi kepada pelaku H. Pelaku menunjukkan motor yang dicuri dijual di daerah Tangerang, Banten.
"Pelaku ini dijerat pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Daniel.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Geger! Mahasiswa Untirta Tertangkap Basah Rekam Dosen Perempuan di Toilet Kampus